Pembunuhan Brigadi J

Komentar Jaksa Agung Soal Kasus Ferdy Sambo : Kasusnya Tidak Rumit, Biasa bagi Jaksa

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengaku pihaknya akan menjalan tugasnya secara profesional dan transparan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs lengkap atau P21.

Selanjutnya, akan dilaksanakan penyerahan tahap kedua dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejaksaan Agung sendiri menyiapkan 75 jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Brigadi J dan kasus obstruction of justice.

Rinciannya, sebanyak 30 jaksa ditugakan untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J dan 45 jaksa untuk menangani kasus obstruction of justice.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengaku pihaknya akan menjalan tugasnya secara profesional dan transparan.

Tim jaksa yang ditugaskan untuk menangani kasus tersebut akan mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sementara, perihal motif pembunuhan, Burhanuddin yakin akan terungkap dalam persidangan.

"(Motif pembunuhan) pasti terungkap karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Burhanuddin mengungkapkan, kasus pembunuhan Brigadir J ini bukanlah kasus yang rumit.

Hanya saja, kasus ini melibatkan seorang jenderal dimana kejadiannya juga berada di rumah yang bersangkutan.

"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Begini Saran Yudi Purnomo ke Febri dan Rasamala yang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri

Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Agung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Lengkap

"Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sambo disebut memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved