Pembunuhan Brigadir J
Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Agung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Lengkap
pihak penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk segera ditindaklanjuti oleh JPU
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo) lengkap atau P21.
Selanjutnya, pihak penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," tutur dia.
Sementara itu untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini, Kejaksaan Agung menyiapkan 30 jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para jaksa yang menangani kasus ini juga akan ditempatkan di rumah aman selama persidangan berlangsung.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J: Jaksa Agung Periksa Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo Cs
Mereka juga akan diawasi secara langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Hal itu dilakukan buat menghindari upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi tim jaksa yang menangani perkara Brigadir J. Baca juga: Cegah Masuk Angin, Ponsel Tim Jaksa Kasus Sambo dkk Bakal Disadap
"Mereka juga dipersiapkan untuk di safe house-nya ya untuk memastikan tidak ada gangguan. Itu juga sudah dikoordinasikan, selama persidangan," Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia Barita Simanjuntak dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
"Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internalnya dari pengaruh yang diduga tadi," lanjut Barita.
Barita mengatakan, Komjak juga siap menerima jika terdapat pengaduan dari masyarakat tentang dugaan upaya mempengaruhi jaksa dalam penanganan perkara itu.
"Jaksa Agung juga berkomitmen untuk penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar Barita.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tiga-Alasan-Ini-Jadi-Pertimbangan-Polisi-Tidak-Tahan-Putri-Candrawathi.jpg)