Pembunuhan Brigadir J

Kabar Terbaru Kasus Brigadir J: Jaksa Agung Periksa Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo Cs

Kabar terbaru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kini meneliti berkas perkara tersangka Ferdy Sambo Cs

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJOGJA.COM - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini belum P21 atau belum dinyatakan lengkap. Kabar terbaru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kini sedang meneliti berkas yang telah diterima dari penyidik kepolisian.

Kejaksaan Agung RI rencananya akan mengumumkan kelengkapan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu pada Kamis pekan ini. 

Kejagung sejauh ini masih melakukan pendalaman berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Ia mengatakan nasib dan update berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J akan disampaikan lewat konferensi pers pada Kamis (29/9/2022).

“Kamis siang ya (pengumuman kelengkapan berkas),” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J melibatkan tersangka 5 orang. Mereka yang menjadi tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Ada 7 tersangka lainnya, yaitu dalam kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto.

Berkas perkara dari para tersangka tersebut dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti di Kejagung.

Penyidik Polri telah melimpahkan sejumlah berkas, baik itu terkait pembunuhan berencana maupun obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Polri juga menetapkan mantan Kapala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan hingga hari ini berkas perkara terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lain masih belum lengkap atau P21.

“Belum (P21), nanti kalau sudah diberi tahu,” ujar Fadil.

(*)

Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/nasib-berkas-perkara-ferdy-sambo-dkk-di-kasus-brigadir-j-akan-diumumkan

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved