Berita Gunungkidul Hari Ini

Masa Kampanye Pendek, Bawaslu DIY Nilai Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 Akan Lebih Besar

Masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan selama 75 hari, lebih pendek dibandingkan Pemilu 2019 silam yang berlangsung selama 6 bulan 3 minggu.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY dan Kabupaten Gunungkidul di Hotel Santika, Playen, pada Rabu (28/09/2022). 

Ia merujuk pada data pelanggaran yang muncul di Pilkada 2020 lalu.

Menurutnya, potensi pelanggarannya meliputi praktik politik uang hingga pelanggaran netralitas ASN.

Berbagai cara dilakukan demi mendulang suara pemilih.

Baca juga: Bawaslu DIY Temukan 6 ASN dan Satu Keluarga Namanya Dicatut Parpol Tanpa Izin

"Potensi ini bisa terjadi sejak awal proses Pemilu hingga penghitungan suara," kata Sri yang merupakan Komisioner Bawaslu DIY periode 2012-2022 ini.

Ketua Bawaslu Gunungkidul , Tri Asmiyanto mengatakan pihaknya saat ini sudah membuka pendaftaran untuk pemantau pemilu.

Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat.

Lewat pemantau pemilu ini diharapkan potensi pelanggaran bisa lebih ditekan.

Pihaknya pun juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk upaya pengawasan.

"Sesuai arahan Bawaslu RI, tugas kami adalah pengawasan dan pencegahan dengan pendekatan partisipatif," kata Tri.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved