Berita Gunungkidul Hari Ini

Masa Kampanye Pendek, Bawaslu DIY Nilai Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 Akan Lebih Besar

Masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan selama 75 hari, lebih pendek dibandingkan Pemilu 2019 silam yang berlangsung selama 6 bulan 3 minggu.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY dan Kabupaten Gunungkidul di Hotel Santika, Playen, pada Rabu (28/09/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) DIY kini meningkatkan antisipasi terhadap potensi pelangggaran yang timbul selama Pemilu 2024 mendatang.

Apalagi saat ini sejumlah tahapan sudah dimulai.

Komisioner Bawaslu DIY , Mohammad Najib memperkirakan potensi pelanggaran Pemilu 2024 bisa lebih besar.

"Salah satunya karena masa kampanye yang terbilang pendek," kata Najib ditemui di Playen, Gunungkidul pada Rabu (28/09/2022).

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan selama 75 hari.

Baca juga: Permudah Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu DIY Melantik Tiga Anggota Baru

Durasinya lebih pendek dibandingkan Pemilu 2019 silam, di mana masa kampanye berlangsung selama 6 bulan 3 minggu.

Menurut Najib, pendeknya masa kampanye justru akan membuat peserta Pemilu 2024 berpotensi melakukan pelanggaran.

Satu di antaranya melakukan kampanye di luar jadwal.

"Ini jadi kerawanan dengan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal," jelasnya.

Merespon kondisi ini, Najib mengatakan Bawaslu RI sudah menyiapkan langkah pencegahan.

Upaya ini dibuat dengan pendekatan pengawasan partisipatif.

Lewat pendekatan ini, publik hingga media massa diharapkan ikut berperan dalam upaya pengawasan.

Khususnya potensi pelanggaran dari peserta Pemilu 2024.

"Semakin banyak yang mengawasi, kesempatan untuk melanggar juga semakin sempit," ujar Najib.

Mantan Komisioner Bawaslu DIY , Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan potensi pelanggaran Pemilu di Gunungkidul terbilang besar.

Ia merujuk pada data pelanggaran yang muncul di Pilkada 2020 lalu.

Menurutnya, potensi pelanggarannya meliputi praktik politik uang hingga pelanggaran netralitas ASN.

Berbagai cara dilakukan demi mendulang suara pemilih.

Baca juga: Bawaslu DIY Temukan 6 ASN dan Satu Keluarga Namanya Dicatut Parpol Tanpa Izin

"Potensi ini bisa terjadi sejak awal proses Pemilu hingga penghitungan suara," kata Sri yang merupakan Komisioner Bawaslu DIY periode 2012-2022 ini.

Ketua Bawaslu Gunungkidul , Tri Asmiyanto mengatakan pihaknya saat ini sudah membuka pendaftaran untuk pemantau pemilu.

Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat.

Lewat pemantau pemilu ini diharapkan potensi pelanggaran bisa lebih ditekan.

Pihaknya pun juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk upaya pengawasan.

"Sesuai arahan Bawaslu RI, tugas kami adalah pengawasan dan pencegahan dengan pendekatan partisipatif," kata Tri.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved