Pendapat Peneliti Pukat UGM Soal Dugaan Jual Beli Seragam: Ada UU Pemberantasan Tipikor
Langkah hukum terhadap dugaan jual beli seragam di sekolah negeri bisa merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
"Bagi pihak orang tua yang merasa diperas bisa lapor polisi atau ke kejaksaan," ungkapnya.
Sementara dari sisi administrasi, Zaenur berharap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY maupun kabupaten/kota, harus memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan upaya pemerasan berkedok jual beli seragam.
"Disdik harus berikan sanksi kepada sekolah. Pertama, jelas harus memberikan perintah menghentikan jual beli seragam di sekolah. Kemudian memberikan sanksi guru atau kepala sekolah yang terlibat. Ketiga, beri penjelasan masyarakat bahwa tidak ada ketentuan jual beli seragam di sekolah," tegas Zaenur.
Diberitakan sebelumnya, lembaga ORI perwakilan DIY menemukan sejumlah fakta dugaan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah negeri.
Merujuk aturan yang ada, jual beli seragam dilingkungan sekolah tidak dibolehkan sebab telah diatur dalam pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang intinya pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Pelarangan jual beli seragam dilingkungan sekolah juga diamanatkan pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
(hda)