Pendapat Peneliti Pukat UGM Soal Dugaan Jual Beli Seragam: Ada UU Pemberantasan Tipikor

Langkah hukum terhadap dugaan jual beli seragam di sekolah negeri bisa merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Peneliti Pukat UGM Zainur Rahman 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainur Rohman menyampaikan pendapatnya terkait dugaan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diungkap oleh Ombudsman RI. 

Merujuk pada fakta dan dugaan yang disampaikan ORI DIY, Zainur Rohman berpendapat bahwa sekolah negeri yang terbukti menjual seragam kepada wali murid, disertai unsur paksaan dan terdapat mark up atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, bisa dijerat Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, dalam persoalan jual beli seragam di lingkungan sekolah seperti yang disampaikan Ombudsman RI perwakilan DIY, sangat mungkin para pihak terkait dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur pidana pemerasan

Ia mengatakan bila terdapat unsur mark up harga seragam yang dijual di sekolah, hal itu semakin menguatkan unsur dugaan pidana pemerasan. Pasalnya, pada perbuatan itu terdapat upaya mengambil keuntungan diri sendiri atau pihak tertentu.

"Kalau pasal 2 dan 3 tipikor tidak bisa. Karena di situ enggak ada unsur merugikan keuangan negara. Yang bisa digunakan itu pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor," jelasnya, dihubungi Senin (26/9/2022).

Inti dari pasal tersebut, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dengan demikian, menurut Zaenur sangat relevan apabila masyarakat hendak mengambil langkah hukum dapat merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Harus ada bukti

Kendati demikian, Zaenur menyarankan agar masyarakat atau Ombudsman RI perwakilan DIY harus dapat membuktikan unsur-unsur dugaan pidana yang dimaksud.

"Harus dapat dibuktikan dulu, di sini harus ada unsur pemaksaan," terang dia.

Merujuk pada PP nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan, penyelenggaraan pendidikan, serta Peremendikud nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, menurutnya, perbuatan mengambil keuntungan dalam jual beli seragam dipastikan mengandung unsur melawan hukum terhadap payung hukum tersebut.

"Bahasanya pemerasan dalam jabatan. Di situ kalau ada pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri dapat dikatakan melawan hukum, karena bertentangan dengan PP dan Permendikbud. Ada perbuatan melanggar hukum. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ucapnya.

Lapor polisi atau kejaksaan

Zainur Rohman pun menjelaskan, yang dapat dilakukan masyarakat apabila merasa keberatan atas hal ini adalah melapor ke kejaksaan atau kepolisian.

"Bagi pihak orang tua yang merasa diperas bisa lapor polisi atau ke kejaksaan," ungkapnya.

Sementara dari sisi administrasi, Zaenur berharap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY maupun kabupaten/kota, harus memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan upaya pemerasan berkedok jual beli seragam.

"Disdik harus berikan sanksi kepada sekolah. Pertama, jelas harus memberikan perintah menghentikan jual beli seragam di sekolah. Kemudian memberikan sanksi guru atau kepala sekolah yang terlibat. Ketiga, beri penjelasan masyarakat bahwa tidak ada ketentuan jual beli seragam di sekolah," tegas Zaenur.

Diberitakan sebelumnya, lembaga ORI perwakilan DIY menemukan sejumlah fakta dugaan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah negeri.

Merujuk aturan yang ada, jual beli seragam dilingkungan sekolah tidak dibolehkan sebab telah diatur dalam pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang intinya pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Pelarangan jual beli seragam dilingkungan sekolah juga diamanatkan pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

(hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved