Tim Biro Hukum Setda DIY Analisis Laporan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa untuk Proses Hukum

Prosedur hukum telah ditempuh guna membuat terang persoalan dugaan penyalahgunaan tanah kas desa itu.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

"Sisanya yang 11.215 meter persegi belum ada izin Gubernur dan IMB" tambah Noviar.

Untuk itu Noviar berharap secepatnya pihak yang bersangkutan mengurus kewajiban perizinan yang belum dilengkapi sebagaimana Pergub 34 Tahun 2017.

"Dan sebelum izin Gubernur turun, proses pembangunan untuk dihentikan," jelas Noviar.

Noviar berharap semua pihak taat aturan dan patuh pada Sri Sultan Hamengku Buwono X maupun Kadipaten Pakualam sebagai pemilik sah tanah kas desa di DIY.

"Semua kepemilikan tanah desa tidak bisa disewakan tanpa sepengetahuan kraton Yogyakarta maupun Pakualaman," ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengirim surat somasi kepada pihak pengembang.

Somasi itu pun telah diterima pihak pengembang dan langsung diklarifikasi oleh pihak PT DPS selaku pengembang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved