Suap Hakim Agung

Selain Sudrajat Dimyati, Inilah Para Tersangka Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Dalam OTT yang dilaksanakan di Semarang Jawa Tengah, ada 10 tersangka kasus suap tersebut. Di antaranya melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
KPK menetapkan hakim agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022). 

Tribunjogja.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam OTT yang dilaksanakan di Semarang Jawa Tengah, ada 10 tersangka kasus suap tersebut. Di antaranya melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dugaan korupsi dan melakukan penyelidikan hingga ditemukan adanya bukti yang cukup. "Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli, dikutip dari Antara. 

Ilustrasi OTT KPK
Ilustrasi OTT KPK (dok.istimewa)

Kesepuluh tersangka itu terdiri dari penerima dan pemberi suap, di antaranya:

1. Penerima

-Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD)

-Hakim Yustisial

-Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP)

-PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY)

-PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH)

-PNS MA, Redi (RD) dan MA Albasri (AB)

Baca juga: Pengakuan Tersangka Suap Hakim Agung, Ada Permintaan Uang untuk Urus Perkara

2. Pemberi

-Yosep Parera (YP) selaku pengacara

-Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID)

-Heryanto Tanaka (HT)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved