Berita Jogja Hari Ini
Cegah Pungutan Terus Menjamur, Disdikpora DIY Bakal Atur Pedoman Sekolah untuk Menentukan Sumbangan
Pendanaan Pendidikan dan sudah direvisi menjadi PP No 18 Tahun 2022. Sering terjadi persoalan karena besarannya. Apalagi kalau terus ada simbol seolah
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dugaan pungutan sekolah mulai muncul beruntutan dalam beberapa bulan belakangan.
Untuk itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sudah memiliki cara untuk mencegah pungutan.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkap, pihaknya bakal mengatur besarnya uang sumbangan yang dibebankan kepada orang tua murid.
Menurutnya, sumbangan pendanaan untuk pendidikan tetap diperbolehkan, tapi tidak ada paksaan dan tidak memberatkan.
Baca juga: Bedah Hp Vivo V23 5G, Dibekali NFC, Tersedia Dua Varian, Cek Di Sini, Pilihan Lain Ada Hp Vivo X80
“Sumbangan itu boleh. Untuk jenjang SMA/SMK sudah sesuai dengan PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan sudah direvisi menjadi PP No 18 Tahun 2022. Sering terjadi persoalan karena besarannya. Apalagi kalau terus ada simbol seolah-olah wajib untuk semua. Jadi kayak pungutan,” terangnya, Kamis (23/9/2022).
Disdikpora pun mengupayakan regulasi sejenis Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi aturan besaran sumbangan pendidikan untuk jenjang SMA/SMK.
“Tapi saya belum bisa rinci. Masih dalam proses pembahasan. Diharapkan ya ini bisa jadi pedoman sekolah untuk menentukan sumbangan sukarela,” terangnya.
Aturan itu juga merupakan cara untuk menuju DIY nirpungutan sehingga siapapun tidak merasa keberatan saat menempuh pendidikan.
Ia melanjutkan, kebutuhan biaya operasional itu bisa ditentukan dengan menghitung jumlah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS daerah (Bosda) dan total biaya operasional.
Kemudian, dari perhitungan itu, kemudian dapat ditentukan besaran sumbangan.
Sementara, Kepala Ombudsman RI DIY, Budhi Masturi mengatakan, regulasi tersebut kini sudah berada di biro hukum Pemda DIY.
Baca juga: Pemkot Magelang Akan Gelar Kompetisi Roket Terkendali Tingkat SMP Se-Kota Magelang
Dia mengungkap, Disdikpora DIY dan Ombudsman DIY sudah sepakat untuk menciptakan iklim nirpungutan di sekolah di DI Yogyakarta.
“Jadi, silahkan menggalang dana, tapi sumbangan sukarela, tidak pungutan. Di pergub itu juga, ditegaskan lagi praktik penjualan seragam tentu dilarang,” kata Budhi.
Dikatakan Budhi, ORI DIY juga sedang berdiskusi dengan beberapa pihak, kaitannya dengan wacana penurunan akreditasi sekolah apabila mereka terbukti melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid.
“Nanti akan kami bagikan hasil diskusinya. Belum bisa sekarang. Pastinya itu wacana yang mungkin bisa diterapkan untuk mencegah pungli,” tukasnya. (Ard)