Pencairan BSU

Cara Cek Apakah Anda Menerima BSU Tahap 2 Atau Tidak, Gampang Lewat HP, Ikuti Langkahnya

Tribunners, apakah Anda masih menunggu kepastian menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua? Jangan khawatir, Tribunjogja.com akan memberikan cara

Kementerian Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenaker 

- Klik Lanjutkan

- Tunggulah beberapa saat hingga muncul notifikasi status penerima BSU tahap 2.

Penyaluran BSU / BLT BBM subsidi gaji Rp 600 ribu akan diprioritaskan untuk para pekerja yang menggunakan rekening Bank Himbara (BNI, Mandiri, BTN, dan BRI).

Dalam proses pencairanya, Kemenker juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk penyalur BSU 2022 sehingga bantuan tersebut bisa diambil melalui Kantor Pos.

Program BSU 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu yang memenuhi persyaratan.

Apa saja syaratnya?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved