Pencairan BSU

Cara Cek Apakah Anda Menerima BSU Tahap 2 Atau Tidak, Gampang Lewat HP, Ikuti Langkahnya

Tribunners, apakah Anda masih menunggu kepastian menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua? Jangan khawatir, Tribunjogja.com akan memberikan cara

Kementerian Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenaker 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, apakah Anda masih menunggu kepastian menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua?

Jangan khawatir, Tribunjogja.com akan memberikan cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU tahap dua.

Cara mengeceknya mudah saja dan bisa lewat HP atau gawai pintar Anda.

Diketahui, BSU atau BLT subsidi gaji diberikan kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan sesusai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Salah satu syarat utama agar bisa menerima BSU adalah pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022.

Sayangnya, pekerja tidak bisa melakukan pendaftaran secara mandiri agar bisa mendapatkan BSU.

Pendaftaran BSU hanya bisa dilakukan oleh perusahaan, atau lebih tepatnya HRD yang langsung menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek penerima BSU tahap 2 hanya lewat HP:

lustrasi uang
lustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

1. Situs Kemenaker.go.id

Anda bisa memeriksa apakah Anda penerima BSU tahap 2 lewat situs Kemnaker.go.id.

Situs ini bisa Anda akses melalui browser di HP yang Anda miliki. Berikut ini cara ceknya.

- Buka laman https://kemnaker.go.id 

- Login ke akun Anda yang telah terdaftar

- Lengkapi profil diri, mulai dari memasang foto profil, informasi data diri, status pernikahan dan tipe lokasi

- Tunggulah beberapa saat hingga muncul notifikasi apakan Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

- Jika Anda penerima BSU, maka akan muncul pemberitahuan status terdaftar sebagai calon penerima.

Data-data yang diterima Kemnaker akan dilakukan verifikasi ulang.

Jika data yang didapatkan benar-benar memenuhi syarat, maka status Anda akan ditetapkan sebagai penerima BSU.

Baca juga: Ini Tandanya Jika BSU 2022 Kamu Sudah Cair, Cek Notifikasi Via Bsu.kemnaker.go.id

2. Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain lewat situs Kemnaker, Anda juga bisa memeriksa status penerima BSU tahap 2 lewat situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara memeriksanya:

- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

- Setelah laman terbuka, scroll ke bagian bawah lalu klik tombol 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU'

- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan alamat email aktif

- Tunggulah beberapa saat hingga muncul notifikasi status penerima BSU tahap 2.

3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Selain melalui dua situs di atas, Anda juga bisa cek penerima BSU tahap 2 melalui aplikasi besutan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jamsostek Mobile atau JMO.

- Unduh aplikasi JMO di Playstore atau Appstore

- Jika sudah terunduh, buka aplikasi dan scroll ke bagian bawah di halaman utama

- Klik menu Cek Status Bantuan Subsidi Upah

- Isilah NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP hingga email.

- Klik Lanjutkan

- Tunggulah beberapa saat hingga muncul notifikasi status penerima BSU tahap 2.

Penyaluran BSU / BLT BBM subsidi gaji Rp 600 ribu akan diprioritaskan untuk para pekerja yang menggunakan rekening Bank Himbara (BNI, Mandiri, BTN, dan BRI).

Dalam proses pencairanya, Kemenker juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk penyalur BSU 2022 sehingga bantuan tersebut bisa diambil melalui Kantor Pos.

Program BSU 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu yang memenuhi persyaratan.

Apa saja syaratnya?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved