Sidang Banding PTDH Irjen Ferdy Sambo

Sosok Bintang 3 Ini yang Pimpin Sidang Banding PTDH Irjen Ferdy Sambo

Keputusan apakah banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo atas PTDH dari anggota Polri akan diterima atau tidak akan diambil hari ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Irwasum Polri Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., berkenan hadir langsung untuk membuka kegiatan di Gedung Anton Sudjarwo Mapolda DIY, Rabu (5/8/2020). 

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved