Sidang Banding PTDH Irjen Ferdy Sambo
Sosok Bintang 3 Ini yang Pimpin Sidang Banding PTDH Irjen Ferdy Sambo
Keputusan apakah banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo atas PTDH dari anggota Polri akan diterima atau tidak akan diambil hari ini.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian akan ditentukan oleh lima perwira tinggi bintang tiga dan dua yang akan memimpin sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Sidang banding sendiri akan dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto pada Senin (19/9/2022) siang ini.
Sementara empat wakil anggota sidang banding terdiri dari inspektur jenderal atau jenderal bintang 2.
Keputusan apakah banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri akan diterima atau tidak akan diambil hari ini.
Setelah ada keputusan, kepolisian dalam hal ini bidang sumber daya manusia (SDM) akan segera menindaklanjutinya untuk menyelesaikan administrasinya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan sidang banding akan dituntaskan pada hari ini sesuai dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," katanya.
"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini. Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," lanjutnya.
Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Diback Up Kakak Asuh, Minta Polisi Usut Tuntas
Setelah ada keputusan, bidang SDM Polri memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk menindalanjutinya.
Diberitakan sebelumnya, sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Dedi menjelaskan dalam sidang banding ini, Irjen Ferdy Sambo tidak akan dihadirkan.
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.