Berita Jogja Hari Ini
Pengajuan Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa di DI Yogyakarta Kini Wajib Sertakan Site Plan
Pemda DIY memperketat persyaratan sebelum mengeluarkan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Hal ini dilakukan agar pemanfaatan TKD
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY memperketat persyaratan sebelum mengeluarkan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
Hal ini dilakukan agar pemanfaatan TKD dapat dilakukan sesuai peruntukannya dan berdampak bagi masyarakat sekitar.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, selain mengajukan izin kepada gubernur, saat ini pihak penyewa juga wajib menyertakan dokumen site plan atau denah tanah dan rencana penggunaannya.
Baca juga: TPS 3R Kupas Kembangkan Pengangkutan Sampah Digital Bekerjasama dengan Pastiangkut.id
Persyaratan itu sudah diberlakukan sejak 3 hingga 4 bulan lalu.
"Supaya tidak ada alasan, yang diizinkan bidang satu tapi yang dipakai sampai bidang dua. Tanpa site plan itu sulit pengawasannya. Jadi site plan yang tidak disertakan kita belum proses dan itu harus diketahui lurah dan bupati," jelas Aji, Senin (19/9/2022).
Pemerintah kalurahan juga diminta untuk terus melakukan pengawasan dan langkah evaluasi terhadap pemanfaatan TKD di wilayahnya.
Baca juga: Sedang Berlangsung Live Streaming FC Bekasi City vs PSIM Yogyakarta, Menanti Sihir Gonzales
Secara berkala, kalurahan bersangkutan diminta melaporkan hasil tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan kepada Pemda DIY.
"Misalnya yang izinnya tidak digunakan sebagaimana yang tertuang di dalam izin, izinnya untuk wisata tapi dibangun untuk perumahan nah ini kita Pemda DIY bersama kabupaten kota minta kepada teman-teman lurah yang paling tahu kondisi di lapangan jangan sampai ada pelanggaran itu," jelasnya. (tro)