Berita Kulon Progo Hari Ini
Berkas Dugaan Korupsi di Pegadaian UPC Brosot Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta
Tersangka merekayasa barang agunan sebanyak 877 perhiasan beserta nama-nama yang menggadaikan serta nama-nama yang sudah pernah mengajukan kredit.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus penyimpangan dalam pemberian kredit yang terjadi di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Brosot, Kapanewon Galur, Senin (19/9/2022).
Kasus itu menyeret tersangka berinisial Y (50), warga Kota Yogyakarta yang menjabat sebagai kepala UPC di pegadaian tersebut.
Usai pelimpahan berkas perkara, tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga persidangan terkait kasus itu akan segera digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta .
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Ardi Suryanto mengatakan pihaknya telah selesai melakukan penyelidikan terkait perkara tindak pidana korupsi di Pegadaian UPC Brosot yang dilakukan oleh tersangka selama kurun waktu 2019 hingga awal 2022.
Baca juga: Kejari Gunungkidul Tahan Mantan Lurah Getas Playen Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Adapun, Kejari Kulon Progo menangani kasus ini sejak Februari 2022.
"Jadi hari ini (berkas perkara) diserahkan kepada JPU setelah dinyatakan lengkap (P21). Termasuk administrasi dan surat dakwaannya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta," kata Ardi saat ditemui di kantornya, Senin (19/9/2022).
Dia menjelaskan, terungkapnya dugaan kasus korupsi setelah menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ia tindaklanjuti.
Hasilnya, ditemukan adanya penyimpangan.
Setelah diaudit, indikasi kerugiannya kurang lebih mencapai Rp 4,9 Miliar.
Modus yang dilakukan, tersangka merekayasa barang agunan sebanyak 877 perhiasan beserta nama-nama yang menggadaikan.
Serta nama-nama yang sudah pernah mengajukan kredit.
Rekayasa dilakukan untuk menyiasati pemberian jaminan barang.
Ardi menyebut, Y merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini sehingga tidak ada tersangka lain.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Pembelian BBM DLH Kabupaten Magelang: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru
"Dan Y sudah mengakuinya, (hasil korupsi) dinikmati sendiri. Tersangka tugasnya merangkap seperti bisa memperhitungkan dan menafsir. Dia (Y) menggunakan kepiawaiannya untuk meyakinkan rekannya. Sehingga staf yang seharusnya menangani tidak tahu," jelas Ardi.