Kenapa Pelat Nomor Motor dan Mobil Jadi Putih? Ini Jawabannya

Tribunners apakah Anda menyadari sekarang banyak plat kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam? Anda perlu tahu bahwa sekarang Korps Lalu Lintas

Tayang:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
tribunnews
Kenapa Pelat Nomor Motor dan Mobil Jadi Putih? Ternyata Ini Jawabannya 

Dengan catatan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.

2. Perpanjang STNK

Setelah melakukan perpanjangan STNK ada beberapa tempat yang disarankan untuk pergantian plat kendaraan bermotor.

Hal ini disarankan agar plat warna hitam berubah menjadi plat warna putih.

Baca juga: Ombudsman RI: Kemenkumham Telah Laksanakan Seluruh Saran terhadap Kebijakan Lalu Lintas WNA

3. Perubahan pemilik kendaraan

Apabila ada perubahan nama kepemilikan kendaraan, maka pemilik baru harus melakukan pergantian plat nomor.

Nah, di sinilah Anda harus mengubah pelat hitam menjadi plat putih.

Sebagai informasi, pergantian plat tidak ada perubahan biaya walaupun pergantian warna plat nomor kendaraan.

Dalam PP Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia disebutkan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (5 tahunan). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan 5 tahun.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved