Kenapa Pelat Nomor Motor dan Mobil Jadi Putih? Ini Jawabannya
Tribunners apakah Anda menyadari sekarang banyak plat kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam? Anda perlu tahu bahwa sekarang Korps Lalu Lintas
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners apakah Anda menyadari sekarang banyak pelat kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam?
Nah, Tribunners perlu tahu bahwa sekarang Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), memutuskan untuk mengganti warna dasar pelat motor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih dimulai Juni 2022.
Adanya kebijakan baru ini, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.
Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.
Hal ini lantaran dasar warna hitam dan tulisan putih kerap terjadi kesalahan dalam mengenali pelat motor kendaraan.
Sementara dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca kamera ETLE.
Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Baca juga: 10 Tips Aman Membeli iPhone Bekas Berkualitas
Lantas kapan pelat motor dan mobil diganti pelat putih?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
1. Kendaraan baru dan masa berlaku pelat habis
“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” kata Yusri seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari laman Kompas.com.
Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tetap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu.
"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.
Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, tapi penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.