Kenapa Pelat Nomor Motor dan Mobil Jadi Putih? Ini Jawabannya

Tribunners apakah Anda menyadari sekarang banyak plat kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam? Anda perlu tahu bahwa sekarang Korps Lalu Lintas

Tayang:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
tribunnews
Kenapa Pelat Nomor Motor dan Mobil Jadi Putih? Ternyata Ini Jawabannya 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners apakah Anda menyadari sekarang banyak pelat kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam?

Nah, Tribunners perlu tahu bahwa sekarang Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), memutuskan untuk mengganti warna dasar pelat motor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih dimulai Juni 2022.

Adanya kebijakan baru ini, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.

Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.

Hal ini lantaran dasar warna hitam dan tulisan putih kerap terjadi kesalahan dalam mengenali pelat motor kendaraan.

Sementara dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca kamera ETLE.

Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Baca juga: 10 Tips Aman Membeli iPhone Bekas Berkualitas

Lantas kapan pelat motor dan mobil diganti pelat putih?

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.

1. Kendaraan baru dan masa berlaku pelat habis

“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” kata Yusri seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari laman Kompas.com.

Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tetap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.

Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, tapi penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.

Dengan catatan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.

2. Perpanjang STNK

Setelah melakukan perpanjangan STNK ada beberapa tempat yang disarankan untuk pergantian plat kendaraan bermotor.

Hal ini disarankan agar plat warna hitam berubah menjadi plat warna putih.

Baca juga: Ombudsman RI: Kemenkumham Telah Laksanakan Seluruh Saran terhadap Kebijakan Lalu Lintas WNA

3. Perubahan pemilik kendaraan

Apabila ada perubahan nama kepemilikan kendaraan, maka pemilik baru harus melakukan pergantian plat nomor.

Nah, di sinilah Anda harus mengubah pelat hitam menjadi plat putih.

Sebagai informasi, pergantian plat tidak ada perubahan biaya walaupun pergantian warna plat nomor kendaraan.

Dalam PP Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia disebutkan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (5 tahunan). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan 5 tahun.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved