Berita Bisnis Terkini
Ini yang Dilakukan OJK untuk Perkuat Sektor IKNB
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mendorong penguatan sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB).
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mendorong penguatan sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB).
Ada tiga layer untuk penguatan sektor IKNB .
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank ( IKNB ) OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan pertama OJK mendorong penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).
Penguatan lembaga didorong dari sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
"Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/09/2022).
Baca juga: OJK Masih Mengkaji Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit
Selain LJKNB, pihaknya juga mendorong dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB .
Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB.
Menurutnya lembaga profesi penunjang memiliki peran dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB .
"Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen," lanjutnya.
Penguatan peran OJK juga diperlukan, terutama dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
Melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK , yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.
Baca juga: OJK Ajak Masyarakat Bijaksana dalam Memanfaatkan Pinjol
Ogi menyampaikan penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan satu di antara fokus utama OJK di bidang IKNB .
Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.
"OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," terangnya.
Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/logo-ojk_20180321_193444.jpg)