OJK Ajak Masyarakat Bijaksana dalam Memanfaatkan Pinjol

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman mengatakan pinjaman online merupakan salah satu alternatif pendanaan bagi

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/Kurniatul Hidayah
Kepala OJK DIY Parjiman 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat bijaksana dalam memanfaatkan pinjaman online (pinjol).

Bukan tanpa alasan, pinjol saat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memerlukan pinjaman dana cepat.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta, Parjiman mengatakan pinjaman online merupakan salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat.

Namun demikian, dibutuhkan edukasi agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan bijak dan tidak terjebak pinjol ilegal.

Baca juga: KSAU: Hari Bakti ke-75 TNI AU Jadi Tanda Pengabdian kepada Tanah Air

"Terdapat gap antara tingkat literasi dan inklusi keuangan. Ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang menggunakan jasa keuangan namun belum begitu paham terhadap produk atau jasa yang digunakan tersebut," katanya, Jumat (29/07/2022).

Untuk itu, pihaknya menggandeng berbagai pihak untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Salah satunya dengan menggelar OJK Goes to Yogyakarta.

“Sosialisasi dan edukasi keuangan termasuk literasi terkait keuangan digital di Yogyakarta harus terus kita genjot," ujarnya. 

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengungkapkan platform fintech lending (pinjol) tidak hanya digunakan sebagai alternatif pendanaan saja, tetapi untuk tabungan. 

Baca juga: Lewat Sambungan Telepon Selama 17 Menit, Xi Jinping Minta AS Tak Bermain Api Soal Konflik Taiwan

“Fintech lending juga dapat menjadi alternatif pendanaan. Ketika kita memiliki dana lebih, selain ditempatkan pada tabungan dan deposito, bisa juga melalui fintech lending," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI), Wiwit Puspasari menambahkan ada dua aspek yang menyebabkan pinjol ilegal masih marak. 

"Penyebab masih maraknya pinjol ilegal perlu dilihat dari dua aspek. Yang pertama dari aspek pelakunya sendiri, yaitu pinjol ilegal. Yang kedua dari aspek masyarakat, yaitu adanya kebutuhan hidup, terutama di masa pandemi seperti ini, serta minimnya literasi atau pemahaman terkait dengan pinjol ilegal,” imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved