Pembunuhan Brigadir J
Tiga Alasan yang Buat LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Kekerasan Seksual
LPSK yakin kalau Putri Candrawathi bukan korban kekerasan seksual dengan terduga almarhum Brigadir J
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setidaknya ada tiga alasan yang diyakini oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kalau Putri Candrawathi bukan korban dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dugaan pelecehan seksual sebelumnya juga sempat muncul saat awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J.
Bahkan Putri Candrawathi sempat membuat laporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke kepolisian.
Namun laporan tersebut akhirnya dihentikan oleh kepolisian.
Kemudian kasus dugaan seksual kembali muncul dalam saat Komnas HAM mengeluarkan kesimpulan bahwa diduga kuat terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di Magelang, 7 Juli 2022.
Pernyataan tersebut dilontarkan Komnas HAM saat membacakan laporan penyelidikan dan pengawasan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, 1 September 2022.
Dari dasar dugaan kuat itu, Komnas HAM meminta kepolisian kembali mengusut kekerasan seksual yang sebelumnya dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Namun pihak LPSK ternyata tidak yakin kalau Putri Candrawathi bukanlah korban kekerasan seksual dengan terduga pelaku Brigadir J.
Juru Bicara LPSK Rully Novian dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022) mengatakan pihaknya sampai saat ini belum yakin dengan adanya dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
"Sampai saat ini kami meyakini seperti itu (Putri bukan korban kekerasan seksual)," ujar Rully.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J: Uji Balistik dan Hasil Autopsi Ungkap Dugaan Peran Putri Candrawathi
Dia menjelaskan, alasan LPSK tak menganggap istri Ferdy Sambo itu sebagai korban karena ada beragam kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan secara gamblang oleh pihak Putri.
Pertama, tentang relasi kuasa yang terjadi dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri.
Brigadir J merupakan bawahan suami Putri, tidak tercermin relasi kuasa bahwa seorang Brigadir J bisa memaksa Putri untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
"Meskipun dalam beberapa kasus (kekerasan seksual) tidak perlu ada relasi kuasa," kata Rully.
Kedua, saat terjadi dugaan kekerasan seksual, lokasi peristiwa berada di rumah Putri dan ada beberapa saksi yang masih tinggal di tempat itu.