Pergantian Panglima TNI
Panglima TNI Bisa dari Semua Kepala Staf
Di tengah isu itu, muncul juga nama yang kuat akan mengantikan Andika Perkasa di pimpinan TNI tersebut.
Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.
DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.
Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya. Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.
Sedangkan, Dave tak mau berspekulasi soal nama yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa jika memasuki purna tugas nantinya.
Meski, saat ini Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono santer menjadi nama kuat pengganti Andika Perkada.
Pasalnya, kata Dave, semua Kepala Staf di Matra di TNI memiliki kesempatan yang sama menjadi Panglima TNI.
"(Panglima TNI) Bisa dari semua kepala staf," terang Dave Laksono.
Sementara, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut, bahwa belum ada rencana maupun pembahasan di Komisi I DPR terkait pergantian Panglima TNI.
TB Hasanuddin menyebut, jika Panglima TNI Andika Perkasa baru akan pensiun pada 1 Januari 2023, mendatang.
"Belum ada rencana karena pensiun Panglima TNI per 1 Januari," kata politisi PDIP tersebut.
Hak Prerogratif Presiden

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menjawab kompak terkait isu pergantian Panglima TNI.
Awalnya, Yudo ditanya tanggapannya terkait namanya yang disebut-sebut menggantikan Andika yang akan memasuki masa pensiun akhir tahun ini.
"Itu kan (hak) prerogatif Presiden," kata Yudo tersenyum usai mendampingi Andika meninjau Naval Expo 2022 di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta.