Berita Jogja Hari Ini
Dispertaru DIY Sebut Ada 84 Izin Tanah Kas Desa yang Terindikasi Bermasalah
Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menyebut ada 84 izin gubernur untuk tanah kas desa atau kalurahan yang terindikasi bermasalah
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menyebut ada 84 izin gubernur untuk tanah kas desa atau kalurahan yang terindikasi bermasalah karena sesuai dengan izin gubernur.
Data tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022 ini di 72 kalurahan sasaran.
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno mengatakan, untuk melakukan pengawasan pihaknya mengacu pada sejumlah regulasi.
Baca juga: Referensi Lengkap Cara Alami Turunkan Tekanan Darah Tinggi agar Hipertensi Tak Berubah Jadi Stroke
Yakni Pergub 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa dan Perdais 1 tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Sejak 2004 sampai 2022 Pemda DIY disebut telah menerbitkan izin gubernur berjumlah 1.479 izin.
"Izin gubernur yang terbit telah dilakukan pengawasan pemanfaatan tanah kalurahan terhadap 583 izin sejak tahun 2019-2022," kata Krido, Selasa (13/9/2022).
Hasil kegiatan pengawasan menunjukkan sebanyak 268 izin gubernur atau sebesar 76 persen telah sesuai dengan pemanfaatannya dan 84 izin gubernur atau 24 persen tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
Selain itu juga ada 18 izin gubernur yang perlu dilakukan peninjauan kembali.
"Karena di dalam izin ada beberapa larangan yakni tidak boleh menambah luas, tidak boleh menambah usaha, tidak boleh memindahtangankan. Ini kita lakukan pengawasan. Namun di luar tiga hal izin sewa menyewa ini, ada ijin pelepasan juga," tandasnya.
Terkait izin pelepasan, Pemda DIY juga menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian karena pelepasan tanah belum ditindaklanjuti dengan tanah pengganti.
Baca juga: Seorang Guru SMA di Magelang Raih Hadiah Umrah Gratis Jalan Sehat Muktamar ke-48 Muhammadiyah
Ketidaksesuaian izin gubernur lainnya meliputi belum adanya perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa menyewa yang tidak lancar, adanya pengalihan pengelolaan obyek sewa, mangkraknya pembangunan pada objek sewa, serta tidak sesuainya bentuk pemanfaatan pada obyek sewa.
Terkait hal tersebut, Dispertaru DIY telah menerbitkan 32 teguran kepada pihak kalurahan mengingat izin gubernur ditujukan kepada pemerintah kalurahan.
“Izin untuk gudang misalnya, tapi dipakai untuk ruko. Izinnya dulu perkantoran jadi gudang. Ini harus kita kembalikan ketidaksesuaian. Termasuk misal izinnya 500 meter, membangunnya sampai lebih dari 500 meter,” tandasnya. (tro)