Berita Jogja Hari Ini

Siap-siap! Warga Kota Yogyakarta yang Enggan Mengelola Sampah Bisa Kena Sanksi

Sistem reward and punishment tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 yang baru saja disahkan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Kondisi salah satu depo sampah di Kota Yogyakarta saat TPA Piyungan tutup, beberapa waktu lalu. 

"Kantin Balai Kota saja masih dicampur kok, sisa makanan yang basah itu, organik, sama bungkus, masih dijadikan satu. Makanya, menerapkan hal yang sepele, memilah organik dan anorganik itu, susahnya bukan main," kata Sugeng.

"Harapan kami, hotel-hotel itu mengawali, bisa melakukan pemilahan sedari awal. Artinya, di dapur, yang organik, sama anorganik dipisah. Seharusnya sudah ada langkah pendahulu dari mereka, tapi riilnya tetap campur," imbuhnya.

Sementara, DLH tidak bisa hanya mengandalkan peranan bank sampah untuk menggarap sektor pengelolaan.

Sebab, sampai sejauh ini, mayoritas bank sampah masih fokus pada pengelolaan sampah-sampah bersifat anorganik. 

"Bank sampah itu kan orientasinya lebih pada menimbang. Sedangkan yang bisa ditimbang, ya, sampah anorganik. Misal kardus kertas, botol, dan lain-lain," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved