Berita Jogja Hari Ini

Siap-siap! Warga Kota Yogyakarta yang Enggan Mengelola Sampah Bisa Kena Sanksi

Sistem reward and punishment tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 yang baru saja disahkan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Kondisi salah satu depo sampah di Kota Yogyakarta saat TPA Piyungan tutup, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta  bakal menetapkan insentif dan disinsentif untuk mendorong upaya pengelolaan sampah.

Sistem reward and punishment tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 yang baru saja disahkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, mengatakan skema tersebut tidak hanya diterapkan untuk masyarakat, tapi juga unit usaha.

Jelasnya, insentif yang diberikan merupakan dukungan dari Pemkot Yogyakarta, karena kegiatan pengelolaan yang mereka tempuh.

"Misal, masyarakat mengolah sampah secara mandiri, itu diganjar reward, mendapat insentif. Tidak hanya personal ya, bisa juga komunitas, atau usaha, seperti hotel dan restoran, yang mampu zero waste," urainya, Senin (12/9/2022).

"Sebenarnya, itu kan bisa dilakukan siapa saja. Bentuknya (reward) juga tidak harus uang. Misal, pengurangan beban PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan lain-lain," lanjut Sugeng.

Menurutnya, pemberian reward tersebut diberikan agar publik semakin termotivasi untuk ambil bagian dalam upaya menekan pembuangan menuju TPA Piyungan.

Oleh sebab itu, selain insentif, Pemkot Yogyakarta pun bakal mengganjar disinsentif, bagi mereka yang mengabaikan upaya pengolahan.

"Ada juga disinsentif, ketika orang melakukan pembiaran terhadap sampah. Tetapi, bentuknya bagaimana, masih harus dirumuskan dulu melalui Perwal," ujar Kepala DLH.

Hanya saja, dalam penerapan disinsentif ini memang ada punishment yang akan dijatuhkan oleh eksekutif.

Sugeng pun mencontohkan, kala sebuah unit usaha urung melaksanakan amanat Perda tentang pengelolaan sampah, maka bisa saja berdampak pada rekomendasi terkait perizinanya.

"Misalnya, kalau hotel-hotel yang besar itu kan mestinya sudah bisa mengatatasi permasalahan sampah, yang organik seperti apa, yang anorganik seperti apa," ucapnya.

Ia menilai, produksi sampah per hari di Kota Yogyakarta yang telah menyentuh 370 ton, harus mendapat perhatian serius.

Terlebih, 60 persen pembuangan menuju TPA Piyungan ini merupakan organik.

Otomatis, kesadaran warga untuk mengelola sampah rumah tangga terbilang minim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved