Kandidat Panglima TNI

Komentar Mahfud MD Soal Pengganti Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Mahfud MD menyebut pergantian Panglima TNI sudah ada aturan atau mekanismenya tersendiri.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Irwan Rismawan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Masa jabatan Panglima TNI yang saat ini diemban oleh Jenderal Andika Perkasa akan berakhir pada 21 Desember 2022.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang, atau tepat saat berusia 58 tahun.

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan diperpanjang atau Presiden Jokowi memilih untuk mengangkat panglima TNI yang baru?

Terus bagaimana komentar Menkopolhukam Mahfud MD soal jabatan Panglima TNI yang akan berakhir pada akhir tahun ini?

Mahfud MD menyebut pergantian Panglima TNI sudah ada aturan atau mekanismenya tersendiri.

Untuk itu Mahfud meminta semua pihak menunggu keputusan dari Presiden Jokowi saja.

"Iya sudah ada mekanismenya, ditunggu saja," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Mengenai sosok yang berpeluang menjadi Panglima TNI jika Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak memperpanjang jabatan Andika Perkasa, Mahfud MD mengaku tidak mengetahuinya.

Menurutnya, sosok yang akan ditunjuk menjadi Panglima TNI merupakan hak dari Presiden Jokowi.

"Enggak tahu, itu Presiden itu. Presiden yang akan mengajukan ke DPR, ditunggu saja," kata Mahfud MD.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut masa jabatan Andika bisa diperpanjang selama disetujui oleh Jokowi.

“Kalau perpanjangan mungkin saja tergantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” kata Kharis saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Politikus PKS itu mengklaim, Komisi I akan mendukung keputusan Jokowi apabila memang berencana untuk memperpanjang masa jabatan Panglima.

Apabila masa jabatan Andika Perkasa tidak diperpanjang, maka Jokowi mesti memilih calon pengganti Andika.

Kemudian, DPR bakal melalukan fit and proper test untuk menentukan kelaikan figur tersebut dalam waktu dekat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved