Sederet Poin Perubahan Skema Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Berlaku Mulai Tahun 2023

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan di tahun 2023. Apa saja poin perubahan skema ujian masuk

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
DOK. TRIBUNJOGJA.COM
Ilustrasi: Ujian UTBK SBMPTN 

Dalam seleksi ini, calon mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya akan menghadapi tes kognitif, literasi dan penalaran beberapa mata pelajaran saja.

"Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris," ucap Nadiem.

"Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan," kata Nadiem.

Nadiem menerangkan, tes skolastik tidak berhubungan dengan penghafalan materi sebagaimana tes mata pelajaran.

Tes skolastik berhubungan dengan kemampuan bernalar, pemecahan masalah atau problem solving, dan potensi kognitif siswa.

Soal-soal yang berkaitan dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam tes skolastik pun bukan terkait teknik gramatikal, melainkan kemampuan memahami logika teks.

Nadiem yakin, peserta seleksi perguruan tinggi nantinya tidak akan terkejut dengan jenis pertanyaan dalam tes skolastik lantaran soal-soal tes tersebut mirip dengan asesmen nasional yang sudah dijalani para siswa.

"Jadi semua pertanyaannya adalah mengenai mengerti logika dan bisa menganalisa suatu problem yang kontekstual," terang dia.

Rektor UGM, Prof Panut Mulyono meninjau penyelenggaraan UTBK di Kampus UGM, Sabtu (21/5/2022)
Rektor UGM, Prof Panut Mulyono meninjau penyelenggaraan UTBK di Kampus UGM, Sabtu (21/5/2022) (istimewa)

4. Seleksi Mandiri PTN lebih transparan

Seleksi mandiri digelar oleh masing-masing PTN.

Meski demikian, pemerintah mengatur agar seleksi mandiri dilakukan secara lebih transparan.

PTN harus melakukan beberapa hal sebelum dan setelah seleksi mandiri.

Sebelum seleksi mandiri digelar, PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa di tiap fakultas dan program studi.

Kemudian, PTN juga harus mengumumkan metode penilaian yang terdiri dari tes mandiri, tes kerja sama lewat konsorsium perguruan tinggi.

PTN pun harus mengumumkan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi jalur mandiri.

"Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi," kata Nadiem.

Ada pula masa sanggah usai pengumuman calon mahasiswa yang lolos seleksi sebanyak lima hari.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved