Sederet Poin Perubahan Skema Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Berlaku Mulai Tahun 2023

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan di tahun 2023. Apa saja poin perubahan skema ujian masuk

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
DOK. TRIBUNJOGJA.COM
Ilustrasi: Ujian UTBK SBMPTN 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan di tahun 2023, skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) bakal berubah.

Apa saja poin perubahan skema ujian masuk PTN? Berikut rangkuman perubahannya dirangkum oleh Tribunjogja.com:

1. Jalur seleksi berdasarkan prestasi

Di jalur ini, seleksi akan fokus pada pencapaian siswa di seluruh mata pelajaran yang tertuang dalam buku rapor di SMA.

Jalur ini menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN).

Rapor akan menjadi rujukan utama, sehingga siswa didorong untuk mendapat nilai yang baik di seluruh mata pelajaran serta aspek minat dan bakat.

Pemeringkatan didasari 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran dan 50 persen komponen minat dan bakat.

"Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat," kata Nadiem Makarim.

Pengumuman Hasil SNMPTN 2022
Pengumuman Hasil SNMPTN 2022 (Net)

2. Seleksi tiada pembedaan jurusan

Seleksi juga tidak lagi ada pembedaan jurusan IPA dan IPS.

Menurut Nadiem, pemisahan itu bertujuan agar seluruh pelajar memiliki kesempatan yang sama.

"Untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda," ujar Mendikbudristek.

Baca juga: Aturan Baru Penerimaan Maba Lewat Jalur Mandiri PTN, Dibikin Agar Transparan

3. Adanya Tes Skolastik

Jalur ini berbeda dengan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) yang selama ini dilakukan.

SBMPTN yang berisi tes berisi banyak materi dari berbagai mata pelajaran tidak akan dipakai lagi.

Dalam seleksi ini, calon mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya akan menghadapi tes kognitif, literasi dan penalaran beberapa mata pelajaran saja.

"Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris," ucap Nadiem.

"Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan," kata Nadiem.

Nadiem menerangkan, tes skolastik tidak berhubungan dengan penghafalan materi sebagaimana tes mata pelajaran.

Tes skolastik berhubungan dengan kemampuan bernalar, pemecahan masalah atau problem solving, dan potensi kognitif siswa.

Soal-soal yang berkaitan dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam tes skolastik pun bukan terkait teknik gramatikal, melainkan kemampuan memahami logika teks.

Nadiem yakin, peserta seleksi perguruan tinggi nantinya tidak akan terkejut dengan jenis pertanyaan dalam tes skolastik lantaran soal-soal tes tersebut mirip dengan asesmen nasional yang sudah dijalani para siswa.

"Jadi semua pertanyaannya adalah mengenai mengerti logika dan bisa menganalisa suatu problem yang kontekstual," terang dia.

Rektor UGM, Prof Panut Mulyono meninjau penyelenggaraan UTBK di Kampus UGM, Sabtu (21/5/2022)
Rektor UGM, Prof Panut Mulyono meninjau penyelenggaraan UTBK di Kampus UGM, Sabtu (21/5/2022) (istimewa)

4. Seleksi Mandiri PTN lebih transparan

Seleksi mandiri digelar oleh masing-masing PTN.

Meski demikian, pemerintah mengatur agar seleksi mandiri dilakukan secara lebih transparan.

PTN harus melakukan beberapa hal sebelum dan setelah seleksi mandiri.

Sebelum seleksi mandiri digelar, PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa di tiap fakultas dan program studi.

Kemudian, PTN juga harus mengumumkan metode penilaian yang terdiri dari tes mandiri, tes kerja sama lewat konsorsium perguruan tinggi.

PTN pun harus mengumumkan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi jalur mandiri.

"Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi," kata Nadiem.

Ada pula masa sanggah usai pengumuman calon mahasiswa yang lolos seleksi sebanyak lima hari.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved