Aturan Baru Penerimaan Maba Lewat Jalur Mandiri PTN, Dibikin Agar Transparan

Nadiem Makarim membuat aturan baru penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri agar lebih transparan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
via tribunnews
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim 

Tribunjogja.com -  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tak menghapus seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat jalur mandiri.

Namun Nadiem Makarim memilih membuat aturan baru penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri agar lebih transparan.

Kebijakan ini juga diluncurkan setelah sebelumnya ada desakan agar seleksi mandiri PTN dihapus. Desakan itu muncul usai Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK karena menerima uang suap dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, Agustus 2022 lalu.

Kebijakan ini disampaikan melalui Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Rabu (7/9/2022).

Perubahan mekanisme dalam seleksi masuk PTN dikatakan Nadiem untuk mewujudkan pendidkan yang adil, inklusif holistik, dan mendorong minat bakat peserta didik dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.

Baca juga: Mendikbud Ristek Ubah Jalur SNMPTN, Berikut 2 Poin Utamanya

"Seleksi mandiri saat ini ada masalah, tingginya keragaman mekanisme besar sekali. Semua berbeda-beda. Tidak ada standarisasi. Banyak yang menanggapi jalur ini hanya berpihak kepada mahasiswa ekonomi atas," papar Nadiem.

Padahal, tegas Nadiem, PTN adalah instansi yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan membuat seleksi mandiri oleh masing-masing PTN menjadi lebih transparan.

"Seleksi mandiri PTN harus berdasarkan akademis dan dilarang komersialisasi," tegas Nadiem.

Aturan baru jalur mandiri PTN

Nadiem memaparkan sejumlah aturan baru yang harus dilakukan oleh setiap PTN sebelum melakukan seleksi mandiri.

Pertama ialah PTN harus mengumumkan kuota untuk seleksi mandiri, yakni berapa jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi melalui jalur tersebut.

Kedua, PTN harus menginformasikan kepada masyarakat metode yang digunakan dalam penilaian seleksi.

Ketiga, PTN juga harus terbuka dalam mengumumkan besaran biaya untuk seleksi mandiri kepada masyarakat dan metode yang digunakan dalam menentukan besarnya biaya bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Lalu, calon mahasiswa atau masyarakat memiliki akses untuk melaporkan kepada Kemendikbudristek jika menemukan bukti permulaan atas pelanggaran dalam proses seleksi.

"Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal aduan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi," papar Nadiem.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved