Berita Kota Yogya Hari Ini
LKBH Pandawa Beri Bantuan Biaya Pendidikan, Siswa Putus Sekolah dan Yatim Piatu Merapat
Sebanyak 10 anak kurang mampu yang kesulitan mengakses pendidikan mendaftarkan diri untuk mendapatkan beasiswa dari Lembaga Konsultasi
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 10 anak kurang mampu yang kesulitan mengakses pendidikan mendaftarkan diri untuk mendapatkan beasiswa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa Yogyakarta.
Beasiswa pendidikan itu merupakan Gerakan Pandawa Mengasuh yang dilakukan oleh LKBH Pandawa.
Baca juga: Belasan Calon Pengantin Bakal Ikuti Nikah Massal Gratis di Klaten
Sejak dilaunching belum lama ini, tercatat telah ada 10 siswa yang mengajukan diri untuk menerima bantuan sekolah tersebut.
"Selama ini kami sosialisasikan soal hukum, pendampingan hukum dan lainnya. Sekarang kami menjawab persoalan dimasyarakat, khususnya biaya pendidikan," kata Direktur LKBH Pandawa, Giovani Sarwolfram SH, Kamis (8/9/2022).
Dia menjelaskan, gerakan Pandawa Mengasuh muncul atas keprihatinannya kepada persoalan sosial-ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Belum lagi mengenai kenaikan harga minyak, dan baru-baru ini pemerintah juga mengeluarkan kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Kenaikan minyak goreng itu juga mempersulit. Baru selesai persoalan minyak, terbaru pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan BBM subsidi. Dampaknya sangat besar terhadap harga bahan pokok. Masyarakat kurang mampu semakin terpuruk. Implikasi ini adalah banyak siswa kurang mampu akhirnya putus sekolah. Karena biaya pendidikan gak murah," terang dia.
Dijelaskan Giovani, kriteria calon penerima manfaat gerakan Pandawa Mengasuh ini yakni, fotokopi KTP Orang Tua/Wali Peserta Didik 1 lembar, fotokopi Kartu Keluarga (KK) Peserta Didik (1 lembar), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Rekomendasi Penerimaan Bantuan dari Sekolah, Fotokopi Kwitansi pembayaran SPP terakhir, Surat Keterangan Domisili, Akta Kematian orang tua Jika Peserta Didik Anak Yatim/Piatu, Pas Foto 4 x 6 Peserta Didik (1 lembar).
"Kami utamakan bagi siswa yatim atau piatu. Serta mereka yang putus sekolah, dan warga miskin atau hampir miskin," terang dia.
Fasilitas bantuan pendidikan dari LKBH Pandawa tersebut dapat diakses oleh siswa SD hingga SMA.
Selain pembayaran SPP, LKS dan pembiayaan lain-lain, bantuan itu juga dapat digunakan untuk belanja keperluat alat tulis sekolah.
Ditegaskan olehnya tidak ada kuota tertentu dalam program tersebut.
Baca juga: BLT BBM di Kota Yogyakarta Dicairkan Mulai 10 September 2022
Berdasarkan informasinya, saat ini sudah ada 10 calon penerima beasiswa dari gerakan Pandawa Mengasuh.
"Itu SD 3, SMP 3 dan SMA 4. Itu dari Sleman sama Jogja. Yang Wonosari baru akan masuk. Itu mereka kesulitan biaya pendidikan," jelasnya.
Bagi masyarakat yang kesulitan biaya pendidikan dan ingin mengakses program tersebut dapat datang langsung ke kantor LKBH Pandawa, Jalan Sultan Agung, Pakualaman, Kota Yogyakarta. (hda)