Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Bawaslu DIY Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Pencegahan pelanggaran dinilai urgent sebab dalam tahapan pemilu terdapat potensi pelanggaran yang berbeda-beda.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Para pengurus parpol mendengar paparan sosialisasi dari Bawaslu DIY, Kamis (8/9/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).

Pencegahan pelanggaran dinilai urgent sebab dalam tahapan pemilu terdapat potensi pelanggaran yang berbeda-beda.

"Sehingga hari ini kami bisa mengundang para calon parpol peserta pemilu 2024 untuk kami berikan sosialisasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelangaran dan sengketa," Kata Kepala Divisi Penindakan Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih, Kamis (8/9/2022).

Pihaknya telah melakukan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta.

Baca juga: Selain 2 Anggota Bawaslu DIY, 1 ASN Asal Bantul Ikut Dicatut Jadi Pengurus Parpol

Satu di antaranya mengenai pelanggaran keanggotaan ganda yang telah ditemukan terjadi dibeberapa parpol.

"Haasil pengawasan kami mencermati ada beberapa kegandaan dalam keanggotaan Parpol. Bahkan kepengurusan juga, itu kan potensi ya, dan ternyata sekarang sudah terjadi," ungkapnya.

Pelanggaran keanggotaan ganda dijelaskan Sri Rahayu mencapai ribuan.

"Untuk kegandaan lebih dari 100, kalau total lebih dr 1000 bahkan. Data saya gak bawa, tapi banyak sekali kemarin ada beberapa yang ditemukan ganda. Ada misalnya di Kota Jogja alamat parpol ternyata tidak jelas, kemudian alamat-alamat dari anggota parpol yang diupload di sipol setelah dicermati baru sekilas tapi itu sudah jelas bukan di Jogja, tetapi ada di Muara Angke," ungkapnya.

Akan tetapi Bawaslu masih akan meninjau ulang apakah keanggotaan ganda tersebut memenuhi syarat untuk diberikan tindakan lanjut atau tidak.

"Jadi yang kami lakukan adalah memberikan saran perbaikan melalui Bawaslu RI. Kalau itu yang terkait dengan kegandaan, kemudian pencatutan nama apalagi, kalau itu nama-nama yang berasal dari pihak-pihak yang harusnya netral," ujarnya.

Baca juga: 4 Warga Kota Yogya Berang Namanya Dicatut Parpol, Salah Satunya Jurnalis

Bawaslu belum memberikan sanksi sebab saat ini masih proses verifikasi administrasi, termasik dalam proses tersebut, KPU sembari melakukan klarifikasi terhadap kegandaan anggota dan dari partai mana.

"Nanti tentu Parpol mendapatkan rekapnya dulu, berapa yang teridentifikasi ganda itu yang nanti harus diperbaiki," jelasnya.

"Kalau masuk pelanggaran, kalau itu masuk pelanggarannya terkait dengan tata cara mekanisme dan prosedur, berarti masuk pelanggaran administratif, nanti akandilakukan proses pemeriksan melalui sidang ajudikasi," ujarnya.

Sebagai informasi, sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu itu diikuti oleh para pengurus parpol aktif di wilayah DIY. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved