Harga BBM Naik
HARGA Terkini BBM yang Naik per 3 September 2022, Mulai dari Pertalite hingga Pertamax
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akhirnya resmi dinaikkan. Jadi, berapa harga Pertalite, Solar dan Pertamax?
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Nah, mari kita simak daftar motor dan mobil yang boleh mengisi pertalite.
Motor yang Boleh Beli Pertalite:
Berikut ini jenis motor yang mempunyai kapasitas mesin di bawah 250 cc.
- Honda PCX 150
- Honda Beat
- Honda Vario
- Honda Scoopy
- Honda Supra X
- Honda Revo X
- Honda Supra Cub
- Yamaha Mio
- Yamaha Fino
- Yamaha Soul
- Yamaha Majesty
- Yamaha NMax
Mobil yang Boleh Beli Pertalite:
Berikut ini jenis mobil yang mempunyai kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
- Daihatsu Ayla
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Sigra
- Honda BR-V
- Honda Brio RS
- Honda Brio Satya
- Honda HR-V 1.5L
- Honda HR-V 1.8L
- Honda Jazz
- Honda Mobilio
- Kia Seltos
- Kia Picanto
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Mitsubishi Eclipse Cross
- Suzuki Ignis
- Suzuki Baleno
- Suzuki SX4 S-Cross
- Suzuki Karimun Wagon R
- Toyota Agya
- Toyota Avanza
- Toyota Calya
- Toyota Rush
- Toyota Sienta
Baca juga: Penjelasan Presiden Jokowi Soal Keputusan Pemerintah Menaikan Harga BBM
Pengguna Solar subsidi telah diatur melalui lampiran Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dikutip dari subsiditepat.mypertamina.id.
Berikut ini daftarnya kendaraan yang boleh beli solar subsidi:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air:
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan:
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian:
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang lebih 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah:
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro:
- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Barcode-aplikasi-My-Pertamina-sudah-disiapkan-di-SPBU-Timoho.jpg)