Harga BBM Naik

HARGA Terkini BBM yang Naik per 3 September 2022, Mulai dari Pertalite hingga Pertamax

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akhirnya resmi dinaikkan. Jadi, berapa harga Pertalite, Solar dan Pertamax?

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
SEGINI Harga BBM yang Naik per 3 September 2022, Mulai dari Pertalite hingga Pertamax 

TRIBUNJOGJA.COM - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akhirnya resmi dinaikkan.

Jadi, berapa harga Pertalite, Solar dan Pertamax?

Pertalite dari Rp 7.650 per liter jadi Rp 10.000 ribu per liter.

Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter.

Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500 per liter.

Presiden Joko Widodo buka suara soal harga BBM subsidi naik. Menurut Jokowi harga BBM subsidi akan mengalami penyesuaian.

"Mestinya uang negara itu diprioritaskan untuk subsidi masyarakat yang kurang mampu. Dan pemerintah saat ini harus buat keputusan dalam situasi sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM," kata Jokowi dikutip dari keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022)

"Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini dapat subsidi akan mengalami penyesuaian," tegas Jokowi.

Sebelumnya, sempat ada isu kenaikan BBM. Namun, per 1 September 2022 lalu, justru tidak ada kenaikan harga BBM.

Malah, sejumlah BBM nonsubsidi mengalami penurunan harga. Pertamax Turbo turun menjadi Rp 15.900, sebelumnya Rp 17.900 per liter.

Kemudian, Solar Dexlite turun menjadi Rp 17.100 dari Rp 17.800 per liter dan Pertamina Dex turun menjadi Rp 17.400 per liter dari Rp 18.900 per liter.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Ini Harga Terbaru Pertalite

Lantas, apakah pembelian Pertalite masih dibatasi?

Pemerintah sudah membocorkan bahwa Pertalite akan dibatasi untuk kendaraan tertentu. Kriterianya mengacu kepada kapasitas mesin tertentu.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, kriteria kendaraan yang boleh membeli Pertalite sudah ada.

Dia memastikan sepeda motor masih bisa isi Pertalite, tapi tergantung ccnya.

Nah, mari kita simak daftar motor dan mobil yang boleh mengisi pertalite.


Motor yang Boleh Beli Pertalite:

Berikut ini jenis motor yang mempunyai kapasitas mesin di bawah 250 cc.

  • Honda PCX 150
  • Honda Beat
  • Honda Vario
  • Honda Scoopy
  • Honda Supra X
  • Honda Revo X
  • Honda Supra Cub
  • Yamaha Mio
  • Yamaha Fino
  • Yamaha Soul
  • Yamaha Majesty
  • Yamaha NMax

Mobil yang Boleh Beli Pertalite:

Berikut ini jenis mobil yang mempunyai kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

  • Daihatsu Ayla
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Terios
  • Daihatsu Luxio
  • Daihatsu Sigra
  • Honda BR-V
  • Honda Brio RS
  • Honda Brio Satya
  • Honda HR-V 1.5L
  • Honda HR-V 1.8L
  • Honda Jazz
  • Honda Mobilio
  • Kia Seltos
  • Kia Picanto
  • Mitsubishi Xpander
  • Mitsubishi Xpander Cross
  • Mitsubishi Eclipse Cross
  • Suzuki Ignis
  • Suzuki Baleno
  • Suzuki SX4 S-Cross
  • Suzuki Karimun Wagon R
  • Toyota Agya
  • Toyota Avanza
  • Toyota Calya
  • Toyota Rush
  • Toyota Sienta

Baca juga: Penjelasan Presiden Jokowi Soal Keputusan Pemerintah Menaikan Harga BBM

Pengguna Solar subsidi telah diatur melalui lampiran Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dikutip dari subsiditepat.mypertamina.id.

Berikut ini daftarnya kendaraan yang boleh beli solar subsidi:

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air:

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan:

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian:

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang lebih 2 ha → SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah:

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro:

  • Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved