Berita Kriminal

Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Peredaran Narkotika, Amankan Pelaku di Kasihan Bantul

Ribuan pil jenis Yarindo pun disita oleh kepolisian sebagai barang bukti atas pengungkapan kasus tersebut.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi kembali meringkus pelaku pengedaran obat-obatan terlarang di Kota Yogyakarta.

Ribuan pil jenis Yarindo pun disita oleh kepolisian sebagai barang bukti atas pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mulanya menangkap VY seorang laki-laki asal Kasihan, Kabupaten Bantul pada Sabtu (20/8/2022) pukul 00.30 WIB.

VY diketahui menyimpan obat obatan jenis Yarindo di kediamannya.

"Kami melakukan penggeledahan dan ada barang bukti berupa pil Yarindo di tangan saksi VY," katanya, Rabu (31/8/2022)

VY kemudian diperiksa dan diminta keterangan polisi untuk keperluan pengembangan kasus.

"Kemudian dia mengaku barang didapat dari saudara IY," ujarnya.

IY seorang laki-laki usia 27 tahun yang belum memiliki pekerjaan.

Hanya berselang 15 menit, Polisi bergegas menangkap IY dikawasan Kasihan, Kabupaten Bantul.

Polisi kemudian menggeledah kediaman IY dan didapat 1.950 butir pil Yarindo, 95 pil Alprazolam, uang tunai Rp180.000, dan satu unit ponsel untuk bertransaksi.

"IY mengaku telah menjual obat-obatan itu ke VY dan PS," jelas Kapolresta Yogyakarta.

Polisi juga mangamankan PS dan menyita 90 butir pil Yarindo yang didapat dari IY.

Tak berhenti disitu, dari keterangan IY, lanjut Idham, seluruh obat-obatan terlarang itu didapat dari DN yang kini masih buron.

"Tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar serta Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved