Berita Magelang Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Grabag Magelang Digelar Tertutup

Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap pelajar SMP di Grabag Magelang ini diawali dengan agenda pembacaan dakwaan

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Petugas kepolisian berjaga di depan pintu menuju ruang persidangan sidang perdana kasus pembunuhan pelajar SMP di Grabag Magelang yang digelar tertutup, Kamis (25/08/2022) 

"Itulah, supaya tidak habis waktunya. Jadi, sebelum habis waktunya harus diputuskan,"ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, mengutarakan IA dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Di mana, Pasal 340 KUHP mengandung unsur perencanaan. Artinya, terdakwa melakukan pembunuhan dengan perencanaan sebelumnya.  Sedangkan, Pasal 80 UU Perlindungan Anak tidak ada perencanaannya, yang artinya hanya melakukan pembunuhan terhadap anak karena korbannya anak,"tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved