Berita Magelang Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Grabag Magelang Digelar Tertutup
Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap pelajar SMP di Grabag Magelang ini diawali dengan agenda pembacaan dakwaan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Petugas kepolisian berjaga di depan pintu menuju ruang persidangan sidang perdana kasus pembunuhan pelajar SMP di Grabag Magelang yang digelar tertutup, Kamis (25/08/2022)
"Itulah, supaya tidak habis waktunya. Jadi, sebelum habis waktunya harus diputuskan,"ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, mengutarakan IA dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Di mana, Pasal 340 KUHP mengandung unsur perencanaan. Artinya, terdakwa melakukan pembunuhan dengan perencanaan sebelumnya. Sedangkan, Pasal 80 UU Perlindungan Anak tidak ada perencanaannya, yang artinya hanya melakukan pembunuhan terhadap anak karena korbannya anak,"tuturnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda