Berita Magelang Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Grabag Magelang Digelar Tertutup
Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap pelajar SMP di Grabag Magelang ini diawali dengan agenda pembacaan dakwaan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang menggelar persidangan perdana kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka IA (15) terhadap teman sekelasnya, yakni korban WHS (13).
Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap pelajar SMP di Grabag Magelang ini diawali dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara tertutup.
Tersangka IA yang mengenakan baju berwarna merah marun dan bercelana jins diantar petugas kepolisian ke ruang sidang sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelum memasuki ruang sidang, tersangka IA dan kedua orangtuanya yang menunggu di ruang tunggu terlihat berpelukan.
Setelah itu, mereka bersamaan menuju ke ruang sidang.
Persidangan berlangsung hampir satu jam, di mana sidang dipimpin hakim ketua Fakrudin Said Ngaji dengan hakim anggota Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama.
Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum adalah Reni Ritama dan Tata Hendrata.
Humas PN Mungkid Magelang, Asri, menjelaskan persidangan dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara anak.
"Karena ini perkaranya sidang anak maka dibuat tertutup. Nanti, dari dakwaan sampai tuntutan akan tertutup, tetapi saat putusan akan terbuka,"ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (25/08/2022).
Ia menambahkan, digelarnya sidang pertama setelah dilakukan pelimpahan perkara oleh penyidik Polres Magelang pada Selasa (23/08/2022) lalu.
Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/8/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Persidangannya oleh ketua Pengadilan Mungkid ditunjuk secara majelis, untuk perkara anak ini hukum acaranya bisa tunggal. Karena, ini perkaranya menarik perhatian dan termasuk luar biasa, jadi disidangkan secara majelis," ungkapnya.
Sementara itu soal waktu persidangan, lanjut Asri, pada perkara anak dilakukan lebih singkat yakni 10 hari.
Lalu, ditambah perpanjangan dari Ketua atau Wakil Pengadilan selama 15 hari.