Tol Yogyakarta Bawen
Tanah Pengganti Wakaf Terdampak Tol Yogya-Bawen di Mlati dan Seyegan Masuk Tahap Appraisal
Empat bidang tanah pengganti wakaf terdampak tol di Kapanewon Mlati dan Seyegan kini memasuki tahap appraisal atau penaksiran harga.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Saat ini, kata dia, PPK sudah memasukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perencanaan pembangunan ruang TPA, MCK hingga musala yang terdampak pembangunan jalan tol.
"RAB perencanaan sudah dimasukkan ke PPK. Artinya, semoga dalam waktu dekat (bisa dibangun)," kata dia.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kemenag Sleman, Suprapto mengungkapkan, selain di Tirtoadi, dua tanah pengganti wakaf terdampak pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kapanewon Seyegan juga telah diappraisal oleh tim penilai publik.
Wujud bangunan dan luasan tanah pengganti disesuaikan dengan lahan yang terdampak.
Hingga saat ini wakif maupun nadzir, menurut dia, secara umum menerima dengan proses penggantian tersebut.
"Mudah-mudahan hasilnya nanti sesuai harapan," kata Suprapto.
Ia sebelumnya telah mewanti-wanti supaya proses penggantian tanah wakaf tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Untuk itu, Kemenag Sleman membentuk tim penyeimbang.
Baca juga: Pembangunan Berjalan, Masih Ada Warga Seyegan Sleman Terdampak Tol Yogya-Bawen Belum Pindah
Tim ini membaca nilai kesesuaian antara tanah wakaf yang terdampak dan tanah penggantinya.
Kemudian memperhitungkan dampak sosial yang ditimbulkan di masyarakat.
Sementara itu, Direkrut Utama PT Jasamarga Jogja-Bawen (JJB) Dwi Winarso mengatakan, progres pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen di seksi 1 (juction Sleman sampai Banyurejo), sudah 65 persen.
Artinya masih tersisa 35 persen.
Lahan yang belum dibebaskan terdiri dari tanah karakter khusus dan tambahan lahan yang dibutuhkan untuk review desain jembatan di atas selokan Mataram.
Prosesnya, saat ini terus berjalan dan diakuinya tidak mengalami kendala.
Hanya memang membutuhkan proses.
"Secara prinsip tidak ada kendala. Memang semuanya proses ya, baik itu TKD (tanah kas desa), wakaf. Itu perlu proses untuk dilakukan pembebasan. Jadi semuanya berproses dan sampai sekarang koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan. Menurut kami tidak ada kendala terkait hal itu," kata dia. ( Tribunjogja.com )