Berita Kriminal Hari Ini

JPU KPK Ungkap Chat Eks Wali Kota Yogyakarta HS dengan VP Summarecon Agung Soal Hadiah Ultah

sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi secara daring ini, JPU KPK Rudy Dwi Prastyono dalam dakwaannya menyebut

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Shutterstock via kompas.com
Ilustrasi korupsi 

Oon Nusihono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Baca juga: Datang dari Jambi, Samuel Hutabarat Wakili Almarhum Brigadir J Wisuda di Universitas Terbuka

Selain Oon, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama layaknya Oon, yakni pemberi suap.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258.

Uang itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved