Berita Kriminal Hari Ini
JPU KPK Ungkap Chat Eks Wali Kota Yogyakarta HS dengan VP Summarecon Agung Soal Hadiah Ultah
sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi secara daring ini, JPU KPK Rudy Dwi Prastyono dalam dakwaannya menyebut
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 pebruari, koncone njenengan sg jenenge HS milad ke 55 thn," demikian pesan Haryadi.
Esoknya, Dandan dan Oon membahas hadiah ulang tahun untuk Haryadi dan diputuskan membeli e-bike merek specialized seharga Rp80 juta. Usulan ini disepakati Sharif Benyamin.
Pada 13 Februari 2019 setelah presentasi dilakukan, Haryadi meminta Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP dan Hari Setyowacono sebagai Kepala DPUPKP membantu pengurusan IMB Apartemen PT. Java Orient Property.
Selesai presentasi, Terdakwa Oon mengajak Haryadi ke sebuah toko sepeda untuk melihat-lihat barang yang akan dibeli sebagai hadiah ulang tahunnya.
Tanggal 18 Februari, satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 dikirim ke rumah Haryadi.
Haryadi kemudian menerima Volkswagen Scirocco 2000 cc tak lama setelah ia menerbitkan surat rekomendasi wali kota Yogyakarta yang menyebutkan ketinggian 40 meter untuk bangunan apartemen.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Oon dan Dandan bertamu ke rumah pribadi Haryadi.
Keduanya melaporkan permasalahan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang masih belum selesai karena DPUPKP tak kunjung memberikan rekomendasi teknis.
"Saat itu Haryadi Suyuti mengatakan 'akan membantu menyelesaikan ke kepala dinas', dan juga mengatakan 'jangan lupa terimakasihnya, terserah Pak Oon aja berapanya'," kata Rudy menirukan Haryadi.
Maret 2020, Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi menyampaikan pesan atasannya kepada Nurwidihartana agar dimintakan kepada Oon uang sebesar 50 persen dari nilai retribusi IMB.
Triyanto saat itu menyampaikan ucapan Haryadi kepada Nurwidihartana. "Kamu gimana caranya lah biar ada dana yang masuk," katanya.
"Ya gimana caranya lah Pak Nur agar ada dana masuk ke bapak," tambahnya.
Hingga akhirnya pada 23 Mei 2022 IMB itu terbit. Oon menyerahkan US$ 20.450 kepada Triyanto untuk diberikan kepada Haryadi pada 2 Juni.
Tak lama kemudian OTT KPK menjaring Haryadi, Triyanto, dan Nurwidihartana beserta uang sitaan sebagai barang buktinya.
Dalam perkara ini, Oon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.