Berita Klaten Hari Ini

296 Honorer K2 Klaten yang Lulus Tes CPNS Sejak 9 Tahun Lalu Belum Terima SK, Ini Respon Pemkab

Nasib tak berkejelasan harus dilalui oleh 296 Honorer kategori 2 (K2) yang lulus tes CPNS tahun 2013 di Kabupaten Klaten , Jawa Tengah.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Ratusan honorer K2 yang lulus tes CPNS 2013 saat menggelar konferensi pers di Gedung Wanita Klaten, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Nasib tak berkejelasan harus dilalui oleh 296 Honorer kategori 2 (K2) yang lulus tes CPNS tahun 2013 di Kabupaten Klaten , Jawa Tengah.

Meski telah dinyatakan lulus tes sejak sembilan tahun lalu, namun hingga kini ratusan Honorer K2 tersebut belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pada tahun 2017, ratusan guru itu juga telah memenangkan kasasi yang diajukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan nomor putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 211.K/TUN/2017 tertanggal 5 Juli 2017.

Adapun isi putusan menyatakan, permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kepala Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta tidak dapat diterima.

Baca juga: Kecamatan Ngawen dan BPKPAD Klaten, Terbaik Kelola Informasi Publik Tahun 2022

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten , Slamet, angkat bicara terkait nasib ratusan honorer tersebut.

Ia mengaku jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah menindaklanjuti nasib honorer K2 itu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.

"Dari kabupaten Klaten sudah menindaklanjuti dengan meminta alokasi formasi ke MenPAN-RB untuk teman-teman Honorer K2 tersebut," ujarnya dikonfirmasi Tribunjogja.com , Minggu (21/8/2022).

Lanjut Slamet, alokasi formasi itu nantinya bakal menjadi dasar penetapan nomor identitas pegawai (NIP) oleh BKN kepada para Honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS sejak tahun 2013 itu.

"Hanya saja sampai saat ini belum ada tanggapan dari KemenPAN-RB," ujarnya.

Diakui Slamet, pihak Pemkab Klaten sudah beberapa kali membuka komunikasi dengan KemenPAN-RB dan ke depan pihaknya akan menanyakan kembali.

"Komunikasi sudah lama dan beberapa kali, iya nanti kita koordinasikan lagi dengan MenPAN dan BKN," akunya.

Sejumlah upaya telah dilakukan oleh 296 honorer K2 tersebut agar haknya sebagai CPNS segera didapatkan.

Termasuk dengan menggandeng LBH Mawar Saron Surakarta.

Baca juga: 9 Tahun Berlalu, Ratusan Tenaga Honorer di Klaten yang Lulus Tes Belum Diangkat sebagai CPNS

Sementara itu, Kuasa Hukum 296 honorer K2 itu dari LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumbanraja menyatakan pihaknya telah menemui dan berkirim surat kepada sejumlah pihak.

Mulai pemerintah daerah, provinsi hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar 296 guru honorer K2 yang lulus tes CPNS tahun 2013 itu segera dilantik dan mendapatkan SK.

"Menurut hemat kami yang menjadi kendala sampai saat ini koordinasi antara pusat dan daerah, kami sudah melayangkan surat kepada Presiden, KemenPAN RB dan Pengadilan juga untuk melaksanakan isi putusan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Dharma Wanita Klaten, Jumat (19/8/2022).

Menurut Andar Beniala, sejumlah perwakilan honorer K2 yang lulus tes CPNS tahun 2013 itu sudah pernah mendatangi kantor BKN di Jakarta dan tidak mendapatkan kejelasan terkait kapan SK pengangkatan mereka sebagai CPNS dikeluarkan.

"Rekan-rekan kami ini, para guru ini juga menyampaikan pernah datang ke BKN tapi yang disampaikan oknum pegawai disana ini tidak berlaku lagi, nah ini kan bikin bingung. Padahal putusan hakim itu harus dilakukan," katanya.

Dijelaskan Andar, pihaknya sudah melakukan koordinasi terbaru dengan berbagai pihak terkait dan diminta untuk terus bersabar menunggu. Padahal ratusan tenaga honorer tersebut sudah bersabar menunggu sampai 9 tahun lamanya.

Ia juga menyebut penantian selama 9 tahun tersebut, beberapa honorer bahkan ada yang depresi hingga meninggal dunia.

"Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan wartawan, bahwa dari 296 itu, mohon maaf sudah ada yang meninggal, tapi kita tetap memperjuangkan sesuai dengan keputusan pengadilan, terkait yang sudah meninggal itu kami mengikuti kebijakan pemerintah nantinya," jelasnya.

Andar kemudian menerangkan, dalam putusan Mahkamah Agung RI 211.K/TUN/2017 tertanggal 5 Juli 2017 menyatakan permohonan kasasi dari Badan Kepegawaian Negara regional I Yogyakarta tidak diterima.

 

"Permohonan kasasi dari pemohon kepala BKN regional I tidak diterima. Dengan putusan itu artinya sudah ada putusan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta 9/Y/2016/PTUN.YK, jadi para honorer ini wajib diangkat dan segera mendapatkan SK CPNS," urainya.

Seorang honorer K2 yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013, Ariyani Susilowati (53) mengaku sedih nasibnya sebagai CPNS masih terkatung-katung meski telah dinyatakan lulus tes sejak 9 tahun silam.

Ia berharap SK pengangkatan CPNS dirinya dan teman-teman yang terdiri dari beberapa profesi segera dikeluarkan pemerintah.

"Saya sejak 2003 menjadi guru honorer, sampai sekarang masih mengajar sebagai guru honorer, saya berharap SK CPNS segera dikeluarkan," ujarnya.

Selama ini, lanjut guru kelas di SD Kranggan, Manisrenggo itu untuk memenuhi kebutuhan hidup, dirinya terpaksa bekerja sebagai buruh kolam selepas mengajar di sekolah.

"Perbulan saya sebagai honorer dapat gaji Rp 300 ribu saja. Untuk itu hak saya sebagai CPNS segera diberikan," imbuh dia. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved