Berita Klaten Hari Ini

9 Tahun Berlalu, Ratusan Tenaga Honorer di Klaten yang Lulus Tes Belum Diangkat sebagai CPNS

Nasib pilu harus dialami 296 tenaga honorer kategori 2 (K2) yang bertugas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Ratusan Tenaga Honorer K2 Klaten didampingi kuasa hukum dari LBH Mawar Saron saat menggelar konferensi pers di Gedung Wanita Klaten, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Nasib pilu harus dialami 296 tenaga honorer kategori 2 (K2) yang bertugas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pasalnya, meski telah dinyatakan lulus tes CPNS pada tahun 2013 dan juga telah menang perkara pada tingkat Mahkamah Agung (MA), nyatanya hingga kini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.

Sembilan tahun telah berlalu, kini ratusan tenaga honorer yang bertugas di sejumlah sekolah di Klaten itu ingin segera mendapatkan haknya.

Baca juga: Bangkitkan Memori Awal Kemerdekaan, Tetenger Markas Gerilya SWK 101 di Yogyakarta Direnovasi

Kuasa Hukum 296 guru honorer K2 dari LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumbanraja mengatakan jika pihaknya telah menemui dan berkirim surat kepada sejumlah pihak.

Mulai pemerintah daerah, provinsi hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKN) agar 296 guru honorer K2 yang lulus tes CPNS tahun 2013 itu segera dilantik dan mendapatkan SK.

"Menurut hemat kami yang menjadi kendala sampai saat ini koordinasi antara pusat dan daerah, kami sudah melayangkan surat kepada Presiden, KemenPANRB dan Pengadilan juga untuk melaksanakan isi putusan," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Gedung Dharma Wanita Klaten, Jumat (19/8/2022).

Menurut Andar Beniala, sejumlah perwakilan tenaga honorer K2 yang lulus tes CPNS tahun 2013 itu sudah pernah mendatangi kantor BKN dan tidak mendapatkan kejelasan terkait kapan SK pengangkatan mereka sebagai CPNS di keluarkan.

"Rekan-rekan kami ini, para guru ini juga menyampaikan pernah datang ke BKN tapi yang disampaikan oknum pegawai disana ini tidak berlaku lagi, nah ini kan bikin bingung. Padahal putusan hakim itu harus dilakukan," katanya.

Dijelaskan Andar, pihaknya sudah melakukan koordinasi terbaru dengan berbagai pihak terkait dan diminta untuk terus bersabar menunggu.

Padahal ratusan tenaga honorer tersebut sudah bersabar menunggu sampai 9 tahun lamanya.

Perjalanan selama 9 tahun penantian tersebut, beberapa tenaga honorer dalam perjalanannya ada yang depresi hingga meninggal dunia.

"Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan wartawan, bahwa dari 296 itu, mohon maaf sudah ada yang meninggal, tapi kita tetap memperjuangkan sesuai dengan keputusan pengadilan, terkait yang sudah meninggal itu kami mengikuti kebijakan pemerintah nantinya," jelasnya.

Andar kemudian menerangkan, dalam putusan Mahkamah Agung RI 211.K/TUN/2017 tertanggal 5 Juli 2017 menyatakan permohonan kasasi dari Badan Kepegawaian Negara regional I tidak diterima.

"Permohonan kasasi dari pemohon kepala BKN regional I tidak diterima. Dengan putusan itu artinya sudah ada putusan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta 9/Y/2016/PTUN.YK, jadi para honorer ini wajib diangkat dan segera mendapatkan SK CPNS," urainya.

Baca juga: Polres Magelang Sebut Ide Pembunuhan Berencana di Grabag Terinspirasi dari Tontonan Youtube

Sementara itu, seorang guru honorer Ariyani Susilowati (53) mengaku sedih nasibnya sebagai CPNS masih terkatung-katung meski telah dinyatakan lulus tes CPNS tahun 2013 silam.

Ia berharap SK pengangkatan CPNS untuk dirinya segera dikeluarkan pemerintah.

"Saya sejak 2003 menjadi guru honorer, sampai sekarang masih mengajar sebagai guru honorer, saya berharap SK CPNS segera dikeluarkan," ujarnya.

Selama ini, lanjut guru kelas di SD Kranggan, Manisrenggo itu untuk memenuhi kebutuhan hidup, dirinya terpaksa bekerja sebagai buruh kolam selepas mengajar di sekolah. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved