Berita Bantul Hari Ini

Pemkab Bantul Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Agar Semakin Banyak yang Dipekerjakan

Program tersebut memiliki tujuan untuk memberikan informasi serta membantu penempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Bumi Projotamansari.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Bupati Bantul meresmikan Unit Layanan Disabilitas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kamis (18/8/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkab Bantul melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar workshop dan peluncuran unit layanan disabilitas di Rumah Dinas Bupati Kamis (18/8/2022).

Diharapkan melalui layanan ini, semakin banyak penyandang disabilitas terserap di perusahaan-perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti mengatakan, aturan terkait dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan porsi bagi penyandang disabilitas sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Amanah undang-undang, dan sudah ada perdanya, setiap perusahan yang membuka lowongan pekerjaan harus mengakomodir saudara-saudara kita penyandang disabilitas , satu persen untuk perusahaan swasta, dan dua persen untuk instansi pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Bupati Halim Minta Disnakertrans Bantul Mendata Lagi Perusahaan Untuk Serap Naker Disabilitas

Berdasarkan hal tersebut, Disnakertrans Bantul meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Program tersebut memiliki tujuan untuk memberikan informasi serta membantu penempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Bumi Projotamansari.

"Jadi nanti di dinas ada fasilitasi pelayanan penempatan untuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas," imbuhnya.

Istirul menyatakan bahwa  program ini bertujuan untuk memastikan agar perusahaan bisa benar-benar menerapkan regulasi terkait dengan pemenuhan hak-hak disabilitas di bidang ketenagakerjaan.

Karena itu, pihaknya juga menggandeng perusahaan-perusahaan melalui Human Resource Development (HRD) agar bisa menyediakan lowongan kerja bagi penyandang disabilitas .

"Kami ingin menyamakan persepsi dengan perusahaan untuk mengimplementasikan regulasi yang ada. Karena sudah ada amanat dari tingkat pemerintah pusat dan daerah," tandasnya.

Lebih lanjut, dari hasil pendataan Disnakertrans, ia menyatakan di Bantul baru ada 16 dari 1.900 perusahaan yang mempekerjakan disabilitas .

Sementara sisanya meski sudah menyediakan porsi, mayoritas memang belum diisi oleh pekerja penyandang disabilitas .

"Perusahaan sudah membuka peluang tapi teman-teman disabilitas ini memang banyak yang belum mengisi. Kemungkinan kurang informasi," bebernya.

Sementara itu Bupati Bantul , Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa secara eksplisit pemberdayaan penyandang disabilitas ini sudah dinyatakan dalam misi Pemkab Bantul , yakni penanggulangan masalah kesejahteraan dan pencapaian Bantul sebagai kabupaten layak anak, ramah perempuan dan disabilitas .

Baca juga: Bupati Halim Jadikan HUT Kemerdekaan Indonesia Momentum Kebangkitan Ekonomi di Bantul

"Ini kan tidak boleh berhenti dalam kata-kata misi, harus ditindaklanjuti. Dan kita sudah ada perangkat perundang-undangan sampai ke perda no 3 tahun 2021 tentang pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas yang mengamanatkan setiap perusahaan harus merekrut 1 persen dari penyandang disabilitas dan 2 persen untuk ASN," ungkapnya.

Maka dari itu, ia memerintahkan Disnakertrans untuk mendata kembali perusahaan-perusahaan yang ada di Bantul .

Tujuannya agar semakin banyak penyerapan tenaga kerja dari penyandang disabilitas baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah.  

"Kita terus mengingatkan bahwa ini sudah diatur undang-undang dan perda. Ada sanksi hukumnya. Maka tentu pasti akan memenuhi ketentuan itu," ujarnya.

"Penyandang disabilitas juga tetap harus dites, tidak serta merta diterima, tetap ada syarat-syaratnya. Mereka tetap harus berkompetisi sesama disabilitas ," pungkasnya.( Tribunjogja.com )  

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved