Berita Kriminal Hari Ini
Ditinggal Pemilik, Motor Warga Kulon Progo Dibawa Kabur ODGJ
Mengetahui pelaku seorang ODGJ, korban tidak akan menuntut pelaku ke ranah hukum.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) tengah marak terjadi di Kabupaten Kulon Progo .
Teranyar, kasus curanmor terjadi di rumah Edy Suryana, warga Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo , Rabu (17/8/2022) dini hari.
Pelakunya seorang perempuan berinisial WS (30), warga Temon.
"Benar yang bersangkutan (WS) pelaku curanmor. Namun, kami Polres Kulon Progo tetap menindaklanjuti kasus tersebut. Dikarenakan ada dugaan pelaku melakukan hal yang sama di tempat berbeda. Melihat akhir-akhir marak kejadian curanmor," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo .
Baca juga: Sakit Hati Dimarahi Atasan, Mantan Karyawan Barbershop di Sleman Curi Uang dan Handphone
Dijelaskan Jeffry, aksi curanmor diketahui ketika korban sepulang dari warung.
Kemudian ia memarkirkan motor Yamaha Vino AB 4773 CP di depan halaman rumah dalam keadaan kunci masih tertancap.
Selanjutnya, ia pergi ke samping rumahnya untuk bersantai.
Selang beberapa menit, korban mendengar sepeda motornya dihidupkan oleh orang lain dan langsung dibawa pergi.
"Lalu korban ini tanya ke tetangga depan rumah korban yang kebetulan sedang nongkrong apakah motornya dipakai anak korban dan ternyata bukan. Melainkan dibawa oleh orang yang tidak dikenal," ucap Jeffry.
Mengetahui motornya dicuri, korban lantas meminjam motor tetangganya untuk mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Wates untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Curi Beras Seberat 25 Kg di Kios Sembako Pasar Wates, Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, lanjut Jeffry, pelaku merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Informasi itu dibenarkan oleh saudara pelaku.
Pada 2021, WS pernah dirawat di RS Grhasia Yogyakarta.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani rawat jalan.
Mengetahui pelaku seorang ODGJ, korban tidak akan menuntut pelaku ke ranah hukum.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada pihak keluarga disaksikan kepala dukuh korban. ( Tribunjogja.com )