Berita Kriminal Hari Ini
Sakit Hati Dimarahi Atasan, Mantan Karyawan Barbershop di Sleman Curi Uang dan Handphone
Jajaran unit Reskrim Polsek Mlati menangkap YUD warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Pemuda berusia 26 tahun itu, terpaksa mendekam di sel tahanan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran unit Reskrim Polsek Mlati menangkap YUD warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Pemuda berusia 26 tahun itu, terpaksa mendekam di sel tahanan karena diduga mencuri uang tunai dan sebuah handphone di Barbershop, tempat usaha sebelumnya dia bekerja.
Pelaku nekat mencuri lantaran sakit hati.
Baca juga: Pemkab Sleman Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2022
"Hasil keterangan pelaku, dia melakukan tindak pidana (pencurian) karena sakit hati dimarahi atasan di Barbershop. Dia mantan karyawan, resign. Sakit hati kemudian melakukan pencurian," kata Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi Andhies F Utomo, pada Kamis (28/7/2022) kemarin.
Diceritakan, kronologi kejadian ini bermula ketika 26 Juni 2022, saksi yang juga seorang karyawan Barbershop berinisial FIND (23) warga Yogyakarta, masuk ke tempat kerja di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati.
Saat itu, Ia mendapati handphone Xiomi Redmi Note 10 yang digunakan operasional tempat usaha dan uang tunai senilai Rp 5.550.000- hilang.
Sadar telah terjadi pencurian, Ia kemudian melapor ke Polsek Mlati.
Petugas yang menerima laporan bergerak melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama. Hanya berselang beberapa hari, pelaku yang ternyata mantan karyawan Barbershop tersebut akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku kami tangkap hari Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB, di Tegalrejo, Yogyakarta," kata dia.
Baca juga: Mubeng Beteng Malam 1 Suro Ditiadakan, Keraton Yogyakarta Gelar Umbul Dungo Secara Terbatas
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu handphone Xiomi Redmi Note-10 berikut uang tunai Rp 3.300.000.
Kemudian cermin, shaver, detailer, charger, tas cangklong dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo mengatakan, tersangka mencuri di tempat usaha Babershop dengan cara mencari jasa tukang kunci secara online.
Alasannya, mengaku sebagai karyawan Barbershop dan kehilangan kunci.
Padahal, pelaku ini sudah berhenti bekerja. Setelah pintu terbuka, kemudian menggasak handphone dan uang tunai di laci kerja.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata dia. (rif)