Berita Sleman Hari Ini

HUT ke-77 RI, Sebanyak 117 Napi Lapas Kelas II B Sleman Dapat Remisi 17 Agustus 2022

Untuk mendapatkan remisi para napi harus memiliki perilaku yang baik selama berada di Lapas tersebut.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Sleman, Rajindra Pragnya Paramarta Jaya 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebanyak 117 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman mendapat remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun ini.

Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Sleman, Rajindra Pragnya Paramarta Jaya, menjelaskan untuk mendapatkan remisi para napi harus memiliki perilaku yang baik selama berada di Lapas tersebut.

"Yang telah memenuhi syarat dan memiliki berkas-berkas yang lengkap maka kami inventarisir dan kami usalkan ke kantor wilayah. Jumlahnya ada 117 Napi, di mana 107 Napi mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan 10 Napi dapat menghirup udara segar atau bebas dari tahanan," katanya, kepada awak media di Lapas Kelas IIB Sleman, Selasa (16/8/2022).

Pada 15 Agustus 2022 kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan telah memperoleh SK yang diberikan oleh Gubernur DIY untuk dilakukan koordinasi kepada pemerintah daerah masing-masing Kabupaten/Kota di DIY.

Maka dari itu, khusus penyerahan remisi di wilayah Kabupaten Sleman akan dilaksakan usai pengibaran merah putih dalam HUT ke-77 RI di Lapangan Denggung pada Rabu (17/8/2022).

"Kami juga akan membawa 10 orang dalam upacara tersebut. Sehingga usai upacara berlangsung mereka bisa bertemu keluarganya di sana dan menghirup udara segar," imbuhnya.

Rata-rata yang mendapatkan remisi itu memiliki vonis dengan rentan waktu singkat atau pendek.

Sementara itu, kasus yang paling sering dilakukan oleh para napi itu berupa Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)tentang perdagangan orang, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Perlu diketahui, remisi sendiri adalah pemberian pengurangan masa tahanan kepada Napi yang memiliki perilaku baik.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman, Kusnan, berharap adanya remisi kepada para Napi dapat merubah pola pikir lebih baik lagi.

"Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bahkan bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved