Berita Kriminal Hari Ini
Residivis Kasus Curanmor Ditangkap, Sasar 7 Area Persawahan di Kulon Progo
Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di 7 area persawahan di Kabupaten
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Tersangka berpura-pura meminjam kendaraan namun tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Selanjutnya, sepeda motor hasil curian pelaku diterima oleh H sebagai penadah untuk selanjutnya dijual kepada orang lain.
Kemudian hasil penjualan sepeda motor dibagi berdua.
Adapun kedua pelaku berhasil diamankan polisi di Bandung, Jawa Barat pada 10 Agustus 2022.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi AB 3659 JC beserta kuncinya, satu buah kunci sepeda motor honda yang digunakan untuk menghidupkan sepeda motor, satu buah jaket hoodie warna biru tua yang dikenakan pelaku, dua buah plat nomor kendaraan AB 3659 JC dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning.
"Pelaku juga seorang residivis di dengan kasus yang sama di Boyolali, Jawa Tengah," ucapnya.
Baca juga: BI Sebut Perkembangan Ekonomi di DIY Pada Triwulan II 2022 sebesar 5,2 Persen Year on Year
Atas kejadian tersebut, tersangka A dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Sementara penadah, H dijerat pasal 480 KUHP atau 481 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara.
Dihadirkan saat rilis, tersangka A mengakui perbuatannya. Dia menaiki bus dari Yogyakarta menuju ke Kulon Progo.
"Saya dari Terminal di Yogyakarta naik bus kemudian turun di pinggir jalan. Saya jalan kaki ke sawah-sawah," ucapnya.
Beberapa sepeda motor hasil curian dijual dengan harga yang beragam, mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta.
Adapun, hasil jualan sepeda motor digunakan untuk membayar indekosnya di wilayah Janti, Sleman. (scp)