Polisi Tembak Polisi
BISAKAH Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Setelah Tiada Bukti Pelecehan?
Satu lagi fakta terkuak dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Ternyata, pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Kompas.com
Istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi saat membesuk suaminya, Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob.
Sementara, untuk Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )