Polisi Tembak Polisi

BISAKAH Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Setelah Tiada Bukti Pelecehan?

Satu lagi fakta terkuak dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Ternyata, pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Kompas.com
Istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi saat membesuk suaminya, Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob. 

Lantas, apakah Putri bisa jadi tersangka jika kasus pelecehan seksual yang disebut-sebut menimpa dirinya ternyata tidak pernah ada?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa berubah menjadi proses pidana kepada Putri.

Bharada E (kanan) dan kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga (kiri) dalam kasus kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Bharada E (kanan) dan kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga (kiri) dalam kasus kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo (Tribunnews/ Abdi Ryanda Shakti/Irwan Rismawan)

Perubahan tersebut bisa saja terjadi jika peristiwa pelecehan tidak benar-benar ada.

Dengan kata lain, Putri memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan tersebut.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 220 KUHP itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.

Apalagi polisi sudah menghentikan dua laporan dalam kasus Brigadir J karena masuk dalam kategori obstraction of justice, atau bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus Brigadir J.

Satu di antara dua laporan itu adalah laporan pelecehan seksual yang diungkap Putri.

"Menurut saya sebuah laporan atau penyidikan dihentikan (SP3) karena 3 hal, peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, demi hukum tindak pidananya kedaluarsa, Ne Bis In Idem," ucap Abdul.

Senada, apabila ternyata Putri juga ikut mengiming-imingi imbalan harta pada Bharada E, Brigadir RR dan KM setelah penembakan Brigadir J, maka ia akan jadi tersangka.

Baca juga: FANTASTIS! Ternyata Segini Harga Rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Sampai Miliaran Lho

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakkir SH MH menambahkan, Putri Candrawathi bisa dikenakan pasal apabila terbukti melaksanakan niat melakukan pembunuhan berencana.

“Kalau dia terbukti menganjurkan orang lain untuk melaksanakan niat jahatnya, ya kena pasal dan masuk tindak pidana. Nanti kena Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” tegasnya.

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.
Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribunnews)

Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved