Polisi Tembak Polisi

BISAKAH Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Setelah Tiada Bukti Pelecehan?

Satu lagi fakta terkuak dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Ternyata, pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Kompas.com
Istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi saat membesuk suaminya, Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob. 

TRIBUNJOGJA.COM - Satu lagi fakta terkuak dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Ternyata, pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi yang dituduhkan ke Brigadir J ternyata tidak pernah ada.

Per Jumat 12 Agustus 2022, tim khusus Polri resmi menghentikan penanganan perkara dugaan pelecehan seks dan percobaan pembunuhan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8/2022).

Untuk laporan mengenai pelecehan, Putri sendiri yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kala itu, Putri melaporkan peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap dirinya pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lokasi pelecehan disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun, beberapa hari lalu, Polri memastikan peristiwa pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J di Duren Tiga itu tidak pernah ada.

Usut punya usut, pelaporan yang dilakukan Putri itu diduga hanya untuk menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pelaporan yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.

Begitu juga laporan yang menyebutkan terjadi percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Baca juga: KETIKA Sejumlah Media Asing Beritakan Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo

Dari fakta yang dihimpun, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil Sambo.

Hal itulah yang juga mendasari Bareskrim menyetop dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir J.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Andi.

Lantas, apakah Putri bisa jadi tersangka jika kasus pelecehan seksual yang disebut-sebut menimpa dirinya ternyata tidak pernah ada?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa berubah menjadi proses pidana kepada Putri.

Bharada E (kanan) dan kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga (kiri) dalam kasus kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Bharada E (kanan) dan kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga (kiri) dalam kasus kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo (Tribunnews/ Abdi Ryanda Shakti/Irwan Rismawan)

Perubahan tersebut bisa saja terjadi jika peristiwa pelecehan tidak benar-benar ada.

Dengan kata lain, Putri memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan tersebut.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 220 KUHP itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.

Apalagi polisi sudah menghentikan dua laporan dalam kasus Brigadir J karena masuk dalam kategori obstraction of justice, atau bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus Brigadir J.

Satu di antara dua laporan itu adalah laporan pelecehan seksual yang diungkap Putri.

"Menurut saya sebuah laporan atau penyidikan dihentikan (SP3) karena 3 hal, peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, demi hukum tindak pidananya kedaluarsa, Ne Bis In Idem," ucap Abdul.

Senada, apabila ternyata Putri juga ikut mengiming-imingi imbalan harta pada Bharada E, Brigadir RR dan KM setelah penembakan Brigadir J, maka ia akan jadi tersangka.

Baca juga: FANTASTIS! Ternyata Segini Harga Rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Sampai Miliaran Lho

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakkir SH MH menambahkan, Putri Candrawathi bisa dikenakan pasal apabila terbukti melaksanakan niat melakukan pembunuhan berencana.

“Kalau dia terbukti menganjurkan orang lain untuk melaksanakan niat jahatnya, ya kena pasal dan masuk tindak pidana. Nanti kena Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” tegasnya.

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.
Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribunnews)

Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sementara, untuk Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved